Kasus Mustari Dg Ngago Diklarifikasi, Polisi Tegaskan Proses Hukum Sesuai Prosedur

Avatar of IAN
Polres Takalar 20260424 205206 0000 l Update Sulsel

TAKALAR, UPDATESULSEL.ID— Polemik penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Mustari Dg Ngago mulai menemui kejelasan.

Aparat kepolisian memastikan seluruh tahapan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menepis berbagai spekulasi yang beredar di tengah masyarakat.

Kejaksaan Negeri Takalar_Hari Kartini

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar saat ini tengah menindaklanjuti petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) guna melengkapi berkas perkara.

Tahapan ini disebut sebagai bagian lazim dalam sistem peradilan pidana, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut pihak kepolisian, proses koordinasi antara penyidik dan penuntut umum bukanlah indikasi lemahnya perkara, melainkan mekanisme hukum yang harus dilalui untuk memastikan berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

Terkait perpanjangan masa penahanan selama 40 hari, penyidik menegaskan langkah tersebut telah sesuai prosedur dan merupakan kewenangan penuntut umum.

Sebelumnya, tersangka telah menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 3 hingga 22 April 2026.

Lokasi Perkara dan Unsur Pidana
Menjawab polemik mengenai lokasi penanganan perkara (locus delicti), penyidik menyatakan bahwa penentuan wilayah hukum telah dilakukan berdasarkan tempat terjadinya dugaan tindak pidana, sehingga penanganan oleh Polres Takalar dinilai tepat.

Selain itu, penyidik mengungkapkan bahwa sejumlah alat bukti telah dikumpulkan dan dinilai memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan kepada tersangka.

Pengembalian Dana Tak Hapus Pidana
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa klaim adanya jaminan maupun pengembalian dana tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Takalar, AKP Muh. Rizal, mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menyikapi informasi yang berkembang.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh asumsi atau informasi yang belum terverifikasi. Percayakan proses hukum kepada pihak kepolisian,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Ia menegaskan komitmen institusinya dalam menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak.(*)