TAKALAR, UPDATESULSEL.ID- Seorang warga Kelurahan Salaka, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Irmawati, melaporkan dugaan penggunaan data pribadinya untuk pengajuan pinjaman di PNM Mekaar Birinbalang.
Persoalan itu mencuat setelah Irmawati hendak mengurus fasilitas perbankan di Bank Mandiri pada awal Agustus 2026. Saat itu, ia mengaku mendapat informasi bahwa namanya tercatat memiliki pinjaman di PNM Mekaar yang disebut dalam kondisi menunggak.
Informasi tersebut sontak membuat Irmawati terkejut. Pasalnya, ia mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman sebagaimana yang tercatat dalam informasi tersebut.
Untuk memastikan persoalan itu, Irmawati kemudian mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, pada 20 Agustus 2026.
Dari informasi yang diterimanya, terdapat catatan pinjaman atas namanya dengan akad tertanggal 16 Januari 2023. Nilai pencairan yang disebut tercatat sekitar Rp6,24 juta, sedangkan total tunggakan pokok dan bunga disebut mencapai sekitar Rp7,39 juta.
Irmawati mengakui pernah menjadi nasabah PNM Mekaar pada 2017. Namun, pinjaman tersebut menurutnya telah dilunasi. Setelah itu, ia mengaku tidak pernah lagi mengajukan ataupun memperpanjang pinjaman.
“Saya tidak pernah mengambil pinjaman tersebut. Data KTP saya digunakan tanpa izin untuk pinjaman di PNM hingga nama saya tercatat bermasalah di SLIK OJK,” ujar Irmawati, Senin (28/9/2026).
Menurut Irmawati, persoalan tersebut kini berdampak terhadap aktivitasnya di sektor perbankan. Ia mengaku mengalami kendala ketika hendak mengajukan fasilitas pinjaman maupun melakukan top up melalui perbankan.
Merasa dirugikan, Irmawati kemudian melaporkan atau mengadukan persoalan tersebut ke Polsek Pattallassang. Ia berharap aparat dapat menelusuri asal-usul penggunaan data dirinya serta mengungkap pihak yang mengajukan pinjaman tersebut.
“Sampai sekarang saya tidak tahu siapa yang menggunakan data saya untuk mengambil pinjaman di PNM Mekaar,” katanya.
Sementara itu, pihak PNM Mekaar Birinbalang melalui Putri Mayasari yang dikonfirmasi mengenai dugaan penggunaan data nasabah tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Kapolsek Pattallassang, Iptu Sumarwan, juga belum berhasil dikonfirmasi untuk mendapatkan keterangan mengenai laporan yang disampaikan Irmawati.
UpdateSulsel masih membuka ruang bagi pihak PNM Mekaar Birinbalang maupun kepolisian untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait persoalan tersebut.(*)







