Guru Jauh dari Rumah, TPP Belum Cair: DPRD Takalar Semprot Kebijakan Pemkab di Sidang LKPJ

Avatar of IAN
Guru Jauh dari Rumah, TPP Belum Cair: DPRD Takalar Semprot Kebijakan Pemkab di Sidang LKPJ

Guru Jauh dari Rumah, TPP Belum Cair: DPRD Takalar Semprot Kebijakan Pemkab di Sidang LKPJ

TAKALAR, UPDATESULSEL.ID – Rapat Paripurna Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Takalar Tahun 2025 di DPRD Takalar berlangsung panas, Rabu (30/4/2026).

Dalam sidang tersebut, DPRD menyoroti sejumlah kebijakan Pemerintah Kabupaten Takalar yang dinilai belum berpihak pada kepentingan masyarakat maupun aparatur sipil negara.

Sorotan tajam datang dari Ketua Fraksi Gelora DPRD Takalar, Ahmad Syahid Nyengka. Dalam forum resmi itu, ia mengkritik kebijakan Pemkab yang dinilai belum dikelola secara matang, mulai dari penempatan guru yang tak sesuai domisili hingga belum cairnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang sudah memasuki bulan kelima tahun berjalan.

Menurut Ahmad Syahid, kebijakan penempatan tenaga pendidik semestinya mempertimbangkan faktor domisili agar proses belajar mengajar berjalan lebih efektif. Ia menilai penugasan guru dan kepala sekolah yang jauh dari tempat tinggal justru berpotensi mengganggu kinerja dan pelayanan pendidikan di sekolah.

“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Mereka seharusnya diberi dukungan untuk bekerja maksimal, bukan justru dibebani dengan penempatan yang jauh dari domisili,” tegas Ahmad Syahid dalam rapat paripurna.

Ia mencontohkan sejumlah penempatan yang dinilai tidak ideal. Ada guru yang berdomisili di Laikang namun ditugaskan di wilayah Polongbangkeng Utara.

Bahkan, kepala sekolah yang tinggal di Polut ditempatkan di Kepulauan Tanakeke. Menurutnya, kondisi seperti ini bukan hanya menyulitkan tenaga pendidik, tetapi juga dapat berdampak pada efektivitas pelayanan pendidikan.

Selain persoalan pendidikan, Fraksi Gelora juga menyoroti belum dibayarkannya TPP bagi ASN Takalar. Padahal, kata Ahmad Syahid, ASN tetap dituntut disiplin dan maksimal dalam menjalankan tugas, sementara hak tambahan penghasilan mereka belum diterima hingga memasuki bulan Mei.

“Pemerintah daerah mendorong disiplin ASN, itu patut diapresiasi. Tapi di sisi lain, hak ASN juga wajib dipenuhi. Jangan sampai tuntutan tinggi tidak dibarengi dengan perhatian terhadap kesejahteraan,” ujarnya.

Kritik serupa juga diarahkan pada kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ahmad Syahid mengingatkan agar pemerintah daerah tidak berhenti pada proses pengangkatan semata, tetapi juga memastikan kesejahteraan para pegawai P3K melalui insentif yang layak dan jelas.

Ia menegaskan, pengangkatan P3K tanpa kejelasan insentif hanya akan melahirkan persoalan baru di kemudian hari. Karena itu, Pemkab diminta menyiapkan kebijakan yang lebih terukur agar kesejahteraan pegawai tetap terjamin.

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Ketua DPRD Takalar menegaskan bahwa seluruh masukan yang disampaikan dalam rapat paripurna merupakan bagian dari rekomendasi resmi Pansus LKPJ Tahun 2025. Rekomendasi itu selanjutnya akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Takalar untuk ditindaklanjuti.

“Semua catatan, kritik, dan masukan yang disampaikan anggota dewan hari ini menjadi bagian dari rekomendasi resmi Pansus LKPJ dan wajib menjadi perhatian pemerintah daerah,” tegas Ketua DPRD Takalar.

Sidang paripurna ini menjadi penanda bahwa DPRD Takalar memberi perhatian serius terhadap evaluasi kinerja pemerintah daerah, khususnya pada sektor pendidikan, kesejahteraan ASN, dan tata kelola kebijakan yang dinilai masih perlu dibenahi.(*)