Gugatan Hak Angket DPRD Gowa Memanas, APKASI Diminta Ikut Mencermati Perkara

Avatar of Admin UPDATESULSEL.ID
Gugatan Hak Angket DPRD Gowa 20260616 220506 0000 l Update Sulsel

GOWA, UPDATESULSEL.ID — Perkara gugatan terkait pelaksanaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kini mendapat perhatian lebih luas. Kantor Hukum Paranusa Law Firm selaku kuasa hukum penggugat resmi menyurati Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) untuk meminta perhatian terhadap perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Langkah tersebut dilakukan karena perkara Perbuatan Melawan Hukum Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm dinilai tidak lagi sekadar menjadi persoalan politik lokal di Kabupaten Gowa, melainkan berpotensi menjadi preseden nasional yang dapat memengaruhi hubungan kelembagaan antara DPRD dan kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia.

Kuasa Hukum Penggugat, Muallim Bahar, SH, menegaskan bahwa perkara tersebut menyangkut batas kewenangan DPRD dalam menggunakan hak angket sebagai instrumen pengawasan politik.

“Yang sedang diuji bukan hanya dinamika politik di Kabupaten Gowa, tetapi juga batas konstitusional penggunaan Hak Angket DPRD. Putusan dalam perkara ini berpotensi menjadi rujukan bagi daerah lain di Indonesia,” ujar Muallim Bahar, Selasa (16/6/2026).

Menurutnya, gugatan tersebut mempersoalkan sejumlah materi yang dijadikan dasar pembentukan Hak Angket DPRD Gowa, termasuk isu yang hingga kini masih menjadi perdebatan hukum dan belum memiliki kepastian hukum tetap.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ridwan Basri, S.H, menilai perkara tersebut menyentuh aspek fundamental dalam sistem demokrasi daerah dan prinsip negara hukum.

“Kekhawatiran kami bukan hanya soal Gowa. Yang menjadi perhatian adalah kemungkinan munculnya preseden bahwa suatu isu yang belum memiliki kepastian hukum dapat dijadikan dasar hak angket dan berkembang menjadi proses politik yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan daerah,” ujarnya.

Menurut Ridwan, mekanisme politik harus tetap berjalan dalam koridor hukum dan tidak semata-mata bertumpu pada kekuatan mayoritas.

“Kuorum memang merupakan syarat formal pengambilan keputusan. Namun setiap keputusan tetap harus tunduk pada konstitusi, peraturan perundang-undangan, asas kepastian hukum, serta batas kewenangan yang diberikan oleh hukum,” tegasnya.

Paranusa Law Firm juga menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Karena itu, setiap proses politik, termasuk penggunaan Hak Angket DPRD, dapat diuji melalui mekanisme peradilan guna memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Dalam surat yang disampaikan kepada APKASI, tim kuasa hukum turut menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Gowa yang dinilai menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Hal itu merujuk pada Surat Bupati Gowa Nomor 100/3.2/691/Bag.

Hukum yang mengimbau seluruh perangkat daerah untuk menjaga netralitas dan menghormati proses hukum yang tengah diperiksa oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian berbagai pihak karena menyangkut batas penggunaan hak angket, hubungan kelembagaan antara DPRD dan kepala daerah, serta implikasinya terhadap tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.

(*)