MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID – Aksi unjuk rasa digelar Forum Pemuda dan Mahasiswa Hukum (FORPMAHUM) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (6/5/2026). Massa menilai penanganan laporan dugaan korupsi terkait pengadaan mesin yang diduga tidak berfungsi berjalan lamban dan tidak menunjukkan keseriusan.
Dalam aksinya, FORPMAHUM mempertanyakan tindak lanjut laporan pengaduan (LAPDU) yang sebelumnya telah mereka serahkan pada 2 April 2026. Namun hingga kini, laporan tersebut disebut belum mendapat perkembangan yang jelas.
Kekecewaan massa memuncak setelah pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Kasi Penerangan Hukum dikabarkan menyebut belum melihat laporan yang dimaksud. Pernyataan itu dianggap janggal dan memicu tanda tanya publik terhadap profesionalitas institusi penegak hukum.
“Bagaimana mungkin laporan yang sudah dimasukkan lebih dari satu bulan lalu justru belum diketahui keberadaannya oleh lembaga penerima laporan,” demikian pernyataan sikap FORPMAHUM dalam aksi tersebut.
Massa juga menyoroti alasan yang menyebut perkara belum dapat ditindaklanjuti karena masih menunggu hasil atau pelimpahan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Menurut mereka, alasan itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda langkah penyelidikan awal.
Jenderal Lapangan FORPMAHUM, Wildan Kusuma, menegaskan bahwa laporan masyarakat seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
“Kalau semuanya harus menunggu BPK, lalu untuk apa ada laporan masyarakat? Penegakan hukum jangan berjalan pasif ketika dugaan kerugian negara sudah terlihat,” tegasnya di hadapan massa aksi.
FORPMAHUM menilai lambannya respons terhadap laporan tersebut berpotensi menimbulkan opini publik adanya pihak tertentu yang dilindungi. Mereka juga mengingatkan bahwa sikap pasif aparat dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Aksi demonstrasi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Massa menegaskan akan kembali melakukan aksi lanjutan dengan jumlah peserta lebih besar apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah hukum yang dianggap konkret dan transparan.(*)







