Eks Suami Bupati Gowa Laporkan Dugaan Keterangan Palsu di Sidang Cerai, Klaim Tak Pernah Dipanggil Pengadilan

Avatar of Admin UPDATESULSEL.ID
UPDATESULSEL.ID 20260711 171951 0000 l Update Sulsel

MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID — Mantan suami Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, Muhammad Khaerul Aco, melaporkan dugaan tindak pidana dalam proses persidangan perceraiannya ke Polda Sulawesi Selatan, Sabtu (11/7/2026) dini hari.

Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan selama proses persidangan, termasuk dugaan adanya keterangan palsu dari saksi dan fakta bahwa dirinya tidak pernah menerima panggilan sidang.

Khaerul datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel didampingi kuasa hukumnya, Sangung Ragahdo Yosodiningrat. Laporan tersebut ditujukan kepada tiga orang, yakni seorang perempuan berinisial HT serta dua saksi berinisial R dan W yang memberikan keterangan dalam persidangan perceraian di Pengadilan Agama Makassar.

Sangung menjelaskan, perkara perceraian kliennya telah diputus Pengadilan Agama Makassar pada awal Juni 2026. Namun, menurutnya, Khaerul baru mengetahui adanya putusan tersebut setelah menerima pemberitahuan melalui telepon genggam beberapa waktu kemudian. Selama proses itu, kliennya mengaku tidak pernah menerima surat panggilan sidang sehingga tidak memiliki kesempatan menghadiri persidangan maupun memberikan keterangan.

“Klien kami tidak pernah menerima surat panggilan sidang. Setelah kami telusuri, kami menduga ada surat yang tidak pernah sampai kepada beliau sehingga tidak mengetahui proses persidangan hingga putusan dijatuhkan,” kata Sangung kepada awak media

Selain persoalan pemanggilan, pihaknya juga mengaku menemukan dugaan keterangan yang tidak sesuai fakta setelah mempelajari salinan putusan perceraian. Menurut Sangung, sejumlah saksi diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah yang kemudian menjadi salah satu dasar pelaporan ke kepolisian.

Meski demikian, Sangung menegaskan laporan tersebut bukan untuk mempersoalkan putusan perceraian yang telah diputus pengadilan. Ia menyebut langkah hukum yang ditempuh hanya berfokus pada dugaan tindak pidana yang diduga terjadi selama proses persidangan.

“Kami bukan keberatan terhadap putusan cerainya. Yang kami laporkan adalah dugaan tindak pidana dalam proses persidangan, termasuk dugaan keterangan palsu di bawah sumpah. Kami ingin mencari keadilan dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada penyidik Polda Sulsel,” ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Khaerul Aco enggan memberikan banyak komentar. Ia mengatakan seluruh proses hukum telah diserahkan kepada kuasa hukumnya.

“Demi keadilan, karena di situ ada ketidaksesuaian keterangan di dalam putusan,” ucapnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, belum memberikan tanggapan terkait laporan yang diajukan Muhammad Khaerul Aco. Kasus tersebut kini masih dalam tahap awal penanganan di Polda Sulawesi Selatan dan menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.