DPP LSM GARDA R.I Desak Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Proyek Drainase Bermasalah di Kecamatan Segeri

Avatar of Admin UPDATESULSEL.ID
UPDATESULSEL.ID 20260720 174141 0000 l Update Sulsel

MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GARDA R.I mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan drainase di Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat yang diterima DPP LSM GARDA R.I terkait dugaan pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bestek), sehingga dikhawatirkan berdampak pada kualitas infrastruktur yang dibangun.

Koordinator Investigasi Divisi Hukum DPP LSM GARDA R.I, Juansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan teknis yang berlaku.

“Setiap rupiah yang bersumber dari APBN maupun APBD merupakan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan. Karena itu, apabila terdapat dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” ujar Juansyah.

Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada hasil fisik pekerjaan, tetapi juga perlu menelusuri seluruh tahapan pelaksanaan proyek, mulai dari proses perencanaan, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan konsultan, pemeriksaan hasil pekerjaan, hingga mekanisme pencairan anggaran.

DPP LSM GARDA R.I juga mengaku menerima informasi dari masyarakat yang menyebut proyek tersebut diduga dikerjakan oleh pihak yang disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Pangkep. Namun demikian, identitas perusahaan pelaksana proyek disebut masih belum diketahui secara pasti. Informasi tersebut dinilai perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, DPP LSM GARDA R.I meminta Kejati Sulsel memanggil seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut, termasuk pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, dan pihak terkait lainnya guna memperoleh keterangan secara objektif.

LSM GARDA R.I juga mendorong dilakukannya audit teknis oleh instansi yang berwenang dengan membandingkan kondisi fisik pekerjaan di lapangan terhadap dokumen kontrak, gambar kerja, RAB, serta spesifikasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.

“Kami tidak menginginkan adanya penghakiman sepihak. Namun apabila terdapat dugaan penyimpangan, aparat penegak hukum wajib mengungkap fakta berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Juansyah.

Menurut DPP LSM GARDA R.I, pengawasan yang lemah terhadap proyek pemerintah berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat apabila kualitas pekerjaan tidak memenuhi standar dan harus kembali diperbaiki menggunakan anggaran negara.

LSM GARDA R.I menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan berbagai proyek yang dibiayai oleh anggaran negara sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pangkep maupun pihak pelaksana proyek terkait dugaan tersebut. UPDATESULSEL.ID tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.