Diduga Sebarkan Informasi Hoaks di Media Sosial, Pemilik Akun Facebook Terancam Diproses Hukum oleh Polres Takalar

Avatar of IAN
IMG 20260807 WA0158 l Update Sulsel

TAKALAR, UPDATESULSEL.ID– Dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) melalui media sosial kembali menjadi perhatian. Seorang pengguna Facebook dengan nama akun Khaerul Al Imam diduga mengunggah konten yang memuat tuduhan terhadap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar di Grup Facebook Kabar Takalar.

Dalam unggahannya, akun tersebut menyerukan pencopotan Kepala Satuan Reserse Narkoba dan Kanit Ops Satresnarkoba Polres Takalar. Selain itu, unggahan tersebut juga memuat tuduhan mengenai dugaan praktik “tangkap lepas”, istilah “86”, hingga dugaan adanya perlindungan terhadap bandar narkoba.

Pasang Iklan Update Sulsel

Menanggapi beredarnya informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kasat Resnarkoba Polres Takalar. Ia membantah seluruh tuduhan yang beredar dan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Informasi yang beredar itu adalah hoaks dan fitnah. Tuduhan tersebut tidak berdasar,” tegasnya.Jum’at (7/8/2026).

Sementara itu, salah seorang penyidik Satresnarkoba Polres Takalar yang dikonfirmasi melalui pesan singkat mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap penyebar informasi tersebut.

“Rencananya akan dilaporkan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik akun Facebook yang dimaksud maupun pengelola Grup Facebook Kabar Takalar belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait unggahan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.(*)