MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GARDA R.I mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek pembangunan Jalan Baru Ruas Ruku-Ruku–Tanetea di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp11,4 miliar itu disebut-sebut telah mengalami kerusakan pada sejumlah titik hanya beberapa bulan setelah rampung dikerjakan.
Desakan tersebut disampaikan setelah muncul laporan mengenai kondisi jalan yang diduga mengalami penurunan kualitas dalam waktu relatif singkat.
Menurut LSM GARDA R.I, apabila informasi tersebut terbukti, maka kondisi itu perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan kualitas pekerjaan, efektivitas pengawasan, serta penggunaan anggaran negara.
Koordinator Investigasi Divisi Hukum DPP LSM GARDA R.I, Juansyah, SH., MH., menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur merupakan investasi jangka panjang yang dibiayai dari uang rakyat. Karena itu, hasil pekerjaan seharusnya memenuhi standar mutu dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
“Apabila sebuah proyek jalan dengan nilai miliaran rupiah mengalami kerusakan dalam waktu singkat, maka hal tersebut patut ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaannya,” ujar Juansyah.
Menurutnya, Kejati Sulsel diharapkan tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi proyek, tetapi juga melibatkan tenaga ahli independen untuk melakukan audit teknis terhadap konstruksi jalan.
LSM GARDA R.I meminta agar proses pemeriksaan mencakup seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, proses pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan lapangan, pengujian mutu material, pembayaran hingga proses serah terima pekerjaan.
Selain itu, pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak-pihak terkait lainnya juga diharapkan memberikan keterangan secara terbuka agar proses penyelidikan berjalan objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Juansyah menegaskan bahwa dugaan kerusakan proyek tidak serta-merta menjadi bukti adanya pelanggaran hukum.
Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana, kata dia, harus didasarkan pada hasil audit teknis, penyelidikan, serta bukti yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPP LSM GARDA R.I juga mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan terhadap proyek infrastruktur dapat berdampak langsung kepada masyarakat.
Jalan yang cepat mengalami kerusakan dinilai berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi, meningkatkan risiko kecelakaan, hingga membebani keuangan daerah apabila harus diperbaiki kembali dalam waktu dekat.
Organisasi tersebut turut meminta agar seluruh pihak mendukung proses hukum apabila nantinya dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk tidak menghambat pengumpulan data maupun pemeriksaan yang diperlukan.
“Jangan sampai anggaran miliaran rupiah hanya menghasilkan infrastruktur yang kualitasnya dipertanyakan. Jika seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi, tentu hal tersebut dapat dibuktikan melalui audit teknis yang profesional.
Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan yang merugikan negara, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Juansyah, Selasa (14/07/2026).
Di akhir pernyataannya, DPP LSM GARDA R.I berharap Kejati Sulsel memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.
Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dinilai penting agar setiap proyek yang dibiayai dari uang rakyat benar-benar memberikan manfaat dan memiliki kualitas sesuai standar yang ditetapkan.(*)







