Daerah  

BBM dan LPG 3 Kg Langka di Takalar, Pemuda Desak Pemerintah Evaluasi Distribusi

TAKALAR, UPDATESULSEL — Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji 3 kilogram dikeluhkan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Warga mengaku harus mengantre untuk mendapatkan BBM, sementara pasokan elpiji bersubsidi di sejumlah pangkalan disebut cepat habis setelah distribusi tiba.

Kondisi tersebut dinilai menambah beban masyarakat karena BBM dan elpiji 3 kilogram merupakan kebutuhan penting bagi aktivitas ekonomi dan rumah tangga.

Antrean BBM disebut terjadi di sejumlah SPBU. Pada saat yang sama, masyarakat juga menghadapi kesulitan memperoleh elpiji 3 kilogram di tingkat pangkalan. Kondisi ini berpotensi memengaruhi aktivitas warga yang bergantung pada ketersediaan BBM dan LPG untuk bekerja maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Seorang warga Kabupaten Takalar mengeluhkan kondisi tersebut. Ia mengatakan persoalan antrean BBM diperparah dengan kesulitan memperoleh elpiji.

“Antrean BBM saja sudah susah, belum lagi gas juga harus antre,” ujar warga tersebut saat ditemui di sela antrean BBM, Jumat (11/9/2026).

Keluhan serupa dirasakan masyarakat dari berbagai sektor. Sopir membutuhkan BBM untuk operasional kendaraan, nelayan memerlukan solar untuk melaut, sedangkan petani menggunakan BBM untuk mendukung pengoperasian mesin pertanian.

Sementara itu, elpiji 3 kilogram menjadi kebutuhan penting bagi rumah tangga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya mereka yang menggunakannya untuk memasak dan menjalankan kegiatan produksi.

Persoalan tersebut turut mendapat perhatian tokoh pemuda Takalar, Abdul Rahim. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Takalar bersama instansi terkait segera melakukan langkah konkret untuk memastikan ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM serta elpiji 3 kilogram.

Abdul Rahim menilai kelangkaan yang terjadi berulang kali perlu dievaluasi secara menyeluruh. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan apakah persoalan tersebut berkaitan dengan pasokan, distribusi, tingginya permintaan, atau faktor lain yang menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan kebutuhan energi.

“Kalau persoalan ini terus berulang, tentu perlu ada evaluasi serius. Pemerintah harus turun langsung melihat kondisi di lapangan dan memastikan distribusi BBM serta elpiji 3 kilogram berjalan sebagaimana mestinya,” kata Abdul Rahim.

Ia juga meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi hingga ke tingkat pengecer. Menurutnya, pengawasan diperlukan agar masyarakat yang berhak mendapatkan LPG 3 kilogram tidak semakin terbebani ketika terjadi keterbatasan pasokan.

Abdul Rahim mengatakan pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat apabila memang terjadi gangguan pasokan atau peningkatan permintaan.

“Jangan sampai masyarakat terus berada dalam kondisi antre dan kesulitan mendapatkan kebutuhan dasar. Jika memang ada kendala distribusi, pemerintah perlu menjelaskan penyebabnya dan mengambil langkah penyelesaian,” ujarnya.

Permintaan Tinggi Disebut Memengaruhi Ketersediaan LPGBerdasarkan pengecekan di salah satu pangkalan, tingginya permintaan disebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan stok elpiji 3 kilogram cepat habis setelah pasokan datang.

“Setelah kami cek langsung ke pangkalan, memang permintaan gas elpiji sedang tinggi sehingga begitu stok datang langsung habis dalam waktu singkat,” demikian keterangan yang diperoleh di lapangan.

Namun, kondisi tersebut dinilai tetap membutuhkan perhatian pemerintah. Selain memastikan kecukupan pasokan, pengawasan distribusi dinilai penting untuk mencegah terjadinya ketidaktepatan sasaran maupun kenaikan harga yang membebani masyarakat.

Abdul Rahim berharap Pemkab Takalar segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memetakan persoalan distribusi BBM dan LPG 3 kilogram di wilayah tersebut.

Ia menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian mengenai ketersediaan dua komoditas energi tersebut, terutama karena keduanya berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi dan kebutuhan rumah tangga.

Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya merespons persoalan ketika kelangkaan terjadi, tetapi juga melakukan langkah pencegahan agar masalah serupa tidak terus berulang. (*)