Hukum  

Anggaran Penanganan Korupsi Anjlok, Upaya Kejaksaan Daerah Berpotensi Tersendat

Screenshot 20260202 1121282

TAKALAR, UPDATE SULSEL. ID— Komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di daerah kini menghadapi ujian berat. Di saat publik semakin vokal menuntut penegakan hukum yang tegas dan transparan, dukungan anggaran justru dikabarkan mengalami penyusutan signifikan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap efektivitas kinerja aparat penegak hukum, khususnya di lingkup kejaksaan.

Sorotan mengarah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar. Berdasarkan informasi dari internal, alokasi anggaran penanganan perkara di bidang Pidana Khusus (Pidsus) yang pada 2025 disebut masih berada di atas Rp300 juta per tahun, kini pada 2026 turun tajam menjadi sekitar Rp35 juta setahun.

Pengurangan tersebut dinilai tidak sejalan dengan kompleksitas penanganan perkara korupsi. Prosesnya membutuhkan pembiayaan operasional yang tidak kecil, mulai dari tahap penyelidikan, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga koordinasi lintas lembaga dan kegiatan teknis lainnya.

Di sisi lain, ekspektasi masyarakat terhadap pengungkapan kasus korupsi terus meningkat. Publik menuntut proses hukum berjalan cepat, profesional, dan tanpa tebang pilih. Namun, dorongan kuat itu berbanding terbalik dengan kapasitas dukungan anggaran yang tersedia.

Sejumlah kalangan menilai, keterbatasan ini berpotensi memperlambat penanganan perkara, terutama kasus-kasus korupsi yang umumnya rumit, melibatkan banyak pihak, serta membutuhkan waktu penyidikan panjang. Jika situasi berlanjut, efektivitas upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah dikhawatirkan ikut terpengaruh.

Padahal, penindakan tipikor merupakan elemen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap negara dan sistem hukum. Minimnya dukungan pembiayaan bisa menjadi hambatan serius dalam mewujudkan penegakan hukum yang optimal.

Kondisi ini pun menjadi sinyal bagi para pengambil kebijakan agar memberi perhatian lebih pada kebutuhan anggaran lembaga penegak hukum di daerah. Tanpa dukungan memadai, semangat pemberantasan korupsi berisiko tidak berjalan seirama dengan harapan masyarakat.(*)