TAKALAR, UPDATESULSEL.ID– Proyek pengadaan 2.300 unit tempat sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan publik. Program yang dibiayai melalui APBD dengan nilai sekitar Rp600 juta itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan minim transparansi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ribuan tempat sampah tersebut telah didistribusikan ke sejumlah kecamatan, lalu diteruskan ke kelurahan dan desa. Setiap kelurahan dan desa disebut menerima lima unit. Namun, bentuk fisik tempat sampah yang dibagikan justru memicu kekecewaan warga.
Beberapa unit diketahui terbuat dari drum plastik yang dibelah dua, dicat warna kuning, dan dilengkapi tali sebagai pegangan. Warga menilai kualitasnya jauh dari standar tong sampah pabrikan dan dikhawatirkan tidak akan bertahan lama.
“Kalau melihat bahannya, ini seperti dikerja seadanya. Padahal anggarannya ratusan juta,” ujar Fathir, salah seorang warga Takalar.
Sorotan tak hanya pada kualitas barang, tetapi juga pada keterbukaan informasi proyek. Sejumlah staf internal DLHP disebut tidak mengetahui secara rinci nilai kontrak, sumber anggaran, hingga identitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bahkan, Bidang Kebersihan yang seharusnya mengawal teknis pengadaan juga mengaku tidak memiliki data lengkap.
Kondisi ini menimbulkan kesan adanya sekat informasi di internal dinas, sehingga menyulitkan fungsi kontrol publik terhadap distribusi 2.300 unit sarana kebersihan tersebut.
Wakil Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia Sulsel (Lankoras-HAM), Adi Nusaid Rasyid, mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Takalar melakukan penyelidikan agar semuanya terang. Ini uang rakyat, jadi harus jelas perencanaannya, pelaksanaannya, hingga distribusinya,” tegas Adi, Senin (23/02/2026).
Ia menilai proyek tersebut perlu diaudit secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada indikasi penggelembungan anggaran (mark-up) atau penyimpangan prosedur. Pihaknya juga mengaku tengah menyiapkan laporan resmi untuk diserahkan ke Kejari Takalar.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Syamsureski, belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
Padahal, pengadaan tong sampah sejatinya bertujuan meningkatkan kebersihan dan pelayanan lingkungan di Takalar. Namun, jika pelaksanaannya tidak transparan dan kualitas barang dipertanyakan, proyek tersebut justru berpotensi menimbulkan kerugian negara serta menggerus kepercayaan masyarakat.(Adlan)







