Hukum  

Kejari Jeneponto Tegaskan Perkara Sudah P21, Tahap Penuntutan Tertunda karena Tersangka dan Barang Bukti Belum Diserahkan

Avatar of IAN
IMG 20260717 WA0018 l Update Sulsel

JENEPONTO, UPDATESULSEL.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto memberikan penjelasan terkait belum berlanjutnya proses penuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian yang sempat menjadi sorotan.

Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 4 Mei 2026, hingga kini proses hukum belum memasuki tahap persidangan.

Perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/460/X/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tertanggal 8 Oktober 2025.

Pelapor, Indraswaty Milhana, melaporkan dugaan pencurian yang diduga dilakukan oleh seorang terlapor berinisial A.A. sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Dalam laporan itu disebutkan, kartu ATM milik korban diduga diambil saat korban berada di dalam mobil di kawasan Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Kartu tersebut kemudian diduga digunakan untuk melakukan sejumlah transaksi penarikan tunai yang menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp47.648.342.

Setelah proses penyidikan berjalan, Kejari Jeneponto menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap (P21) Nomor: B-1024/P.4.23/Eoh.1/05/2026 tertanggal 4 Mei 2026.

Dalam surat tersebut, jaksa meminta penyidik segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II sebagai syarat dimulainya proses penuntutan.

Namun hingga pertengahan Juli 2026, proses tersebut belum juga terlaksana. Kondisi ini membuat korban mempertanyakan lambannya perkembangan perkara dan meminta adanya kepastian hukum.

Kuasa hukum korban, Andi Alwi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali berupaya menghubungi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara, tetapi belum memperoleh tanggapan.

“Klien kami hanya menginginkan kepastian hukum. Berkas sudah dinyatakan P21 sejak 4 Mei 2026, namun hingga sekarang belum ada perkembangan yang jelas. Upaya komunikasi dengan JPU juga belum mendapatkan respons,” ujarnya.

Ia juga menyebut komunikasi dengan JPU semakin sulit karena nomor WhatsApp yang sebelumnya digunakan diduga sudah tidak dapat dihubungi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jeneponto, Maradona Eka Putra, menegaskan bahwa keterlambatan bukan berasal dari pihak kejaksaan.

Menurutnya, setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejari telah meminta penyidik segera menyerahkan tersangka dan barang bukti. Bahkan, pada 13 Mei 2026, Kejari kembali mengirimkan surat pengingat kepada penyidik agar Tahap II segera dilaksanakan.

“Perkara ini memang sudah P21. Namun sampai saat ini penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kami. Jadi kendalanya bukan berada di kejaksaan,” ujar Maradona saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kamis (16/7/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi, syarat utama untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan belum terpenuhi karena penyerahan tersangka dan barang bukti belum dilakukan.

“Kami hanya menunggu penyidik menyerahkan tersangka beserta barang buktinya. Setelah itu, proses penuntutan bisa segera berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.

Maradona juga meminta agar apabila masih terdapat kekurangan administrasi maupun persyaratan lainnya, penyidik segera melengkapinya sehingga proses hukum tidak kembali mengalami penundaan.

Perbedaan penjelasan antara kuasa hukum korban dan pihak Kejaksaan menunjukkan adanya persoalan koordinasi dalam pelaksanaan Tahap II. Di satu sisi korban mengharapkan kepastian hukum secepatnya, sementara Kejaksaan menyatakan proses belum dapat dilanjutkan karena penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih menunggu pelaksanaan Tahap II. Korban berharap koordinasi antara penyidik Polres Jeneponto dan Kejaksaan Negeri Jeneponto segera diselesaikan agar proses hukum dapat berlanjut dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak.(*)