Hak Jawab: Pihak Terlapor Tegaskan Tetap Bertanggung Jawab Selesaikan Kewajiban Arisan Online di Gowa

Avatar of Man
Nawir 20260712 150124 0000 1 l Update Sulsel

GOWA, UPDATESULSEL – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan persoalan arisan online yang berujung laporan ke kepolisian, pihak terlapor melalui suami penyelenggara arisan, berinisial NI, menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi atas sejumlah informasi yang beredar di ruang publik.

Menurut NI, arisan online tersebut telah berjalan kurang lebih selama dua tahun dan pada awal pelaksanaannya berlangsung dengan lancar tanpa kendala berarti. Ia menjelaskan, persoalan mulai muncul ketika sejumlah peserta yang telah menerima giliran pencairan arisan tidak lagi melanjutkan pembayaran iuran sesuai kesepakatan, sehingga memengaruhi arus kas dan kemampuan pembayaran kepada peserta lainnya.

NI menyatakan, selama penyelenggaraan arisan, sebagian besar peserta telah menerima haknya dan sejumlah kewajiban juga telah diselesaikan. Bahkan, menurut keterangannya, terdapat pembayaran kepada salah seorang peserta dengan total sekitar Rp41 juta untuk tiga kepemilikan arisan.

Sementara itu, terkait pelapor dalam perkara yang kini sedang diproses, NI menjelaskan nilai yang dipersoalkan berkisar Rp45 juta atas dua kepemilikan arisan.

Ia mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah difasilitasi melalui mediasi di Polsek Parangloe. Dalam mediasi itu, pihaknya menawarkan penyelesaian dengan mekanisme pembayaran secara bertahap selama tiga bulan. Namun, menurut NI, pelapor menghendaki pembayaran dilakukan dalam dua tahap sehingga tidak tercapai kesepakatan.

“Karena belum ditemukan titik temu dalam proses mediasi, perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Gowa. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan sama sekali tidak memiliki niat menghindari tanggung jawab,” ujar NI.

Lebih lanjut, NI menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat kelompok arisan lain yang tetap berjalan normal dan para anggotanya masih aktif memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan. Menurutnya, hanya sebagian kecil peserta yang menghentikan pembayaran setelah memperoleh pencairan, yang kemudian berdampak terhadap kelancaran pembayaran kepada peserta lainnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya bersama istrinya tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban kepada para peserta arisan secara bertahap sesuai kemampuan, serta berharap penyelesaian persoalan tersebut tetap mengedepankan musyawarah dan asas keadilan bagi semua pihak.

Dalam hak jawabnya, NI juga memberikan klarifikasi terkait beredarnya narasi di media sosial maupun sejumlah pemberitaan yang, menurutnya, mengaitkan persoalan arisan online tersebut dengan tempat dirinya bekerja.

NI menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi merupakan urusan pribadi dan tidak memiliki keterkaitan dengan institusi tempat dirinya bertugas. Ia menyebut pihak instansi tempatnya bekerja juga merasa keberatan apabila nama lembaga tersebut dikaitkan dengan perkara yang sama sekali tidak berhubungan dengan tugas maupun aktivitas kedinasannya.

“Saya menyayangkan adanya pihak-pihak yang sengaja mengaitkan persoalan arisan online ini dengan tempat saya bekerja. Padahal, perkara ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan institusi tempat saya bertugas,” kata NI.

Ia menambahkan bahwa dirinya menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat maupun kritik. Namun, menurutnya, penyampaian informasi seharusnya dilakukan secara proporsional dan tidak membangun opini yang dapat menimbulkan persoalan hukum baru.

‘Saya menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat. Namun saya berharap tidak ada pihak yang menggiring opini dengan mengaitkan tempat saya bekerja dalam persoalan ini, karena hal tersebut berada di luar substansi perkara. Fokus pembahasan seharusnya pada persoalan arisan online yang sedang kami upayakan penyelesaiannya,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, NI kembali menegaskan komitmennya bersama sang istri untuk menyelesaikan kewajiban kepada seluruh peserta arisan sesuai kemampuan serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

Hak jawab ini dimuat sebagai bentuk pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Substansi hak jawab sepenuhnya merupakan pernyataan dari pihak yang memberikan klarifikasi. Sementara itu, proses hukum yang berkaitan dengan perkara ini masih berlangsung dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. (*)