Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Aktivitas Tambang di Manongkoki Dikeluhkan Warga

Avatar of Admin UPDATESULSEL.ID
Tambang Ilegal di Bontorita 20260616 200056 0000 l Update Sulsel

TAKALAR, UPDATESULSEL.ID — Aktivitas tambang galian C di Lingkungan Bontorita, Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan warga.

Selain dituding menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas tambang tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait legalitas operasionalnya.

Sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas pertambangan yang hingga kini masih berlangsung. Mereka menilai keberadaan tambang telah membawa dampak lingkungan yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

“Di mana ada tambang, di situ ada penderitaan warga. Di mana ada tambang, di situ ada kerusakan lingkungan. Sulit untuk berdampingan,” ujar seorang warga berinisial R yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan saat ditemui wartawan, Minggu (15/6/2026).

Menurutnya, aktivitas galian C di wilayah tersebut tidak pernah benar-benar berhenti. Dampak yang paling dirasakan warga adalah perubahan kondisi lingkungan, mulai dari ancaman banjir saat curah hujan tinggi hingga debu yang beterbangan saat musim kemarau.

Warga juga mempertanyakan kelengkapan perizinan aktivitas tambang yang disebut-sebut dikelola oleh seorang berinisial DS. Mereka menduga aktivitas tersebut belum mengantongi dokumen perizinan yang dipersyaratkan, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dokumen pendukung lainnya.

Aktivitas penambangan yang diduga tidak dilengkapi legalitas yang jelas tersebut, menurut warga, menimbulkan keresahan karena berpotensi berdampak pada lingkungan dan aktivitas masyarakat sekitar.

Selain menimbulkan debu yang mengganggu saat cuaca panas, warga juga khawatir aktivitas galian dapat memperparah risiko banjir ketika curah hujan meningkat.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap aktivitas yang diduga tidak memiliki izin segera ditindaklanjuti. Jika memang melanggar aturan, maka harus ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan warga.