Hukum  

LSM Garda 08 DPP Sulsel: Keterlambatan Pembayaran Hak ASN di Torut Harus Menjadi Perhatian Serius Bupati

Avatar of IAN
IMG 20260609 WA00781 l Update Sulsel

TORAJA UTARA, UPDATESULSEL. ID-Keterlambatan pembayaran hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Toraja Utara (Torut) kembali menjadi sorotan publik. LSM GARDA 08 DPP Sulawesi Selatan menilai persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai masalah administratif biasa, melainkan cerminan dari tata kelola pemerintahan yang perlu dievaluasi secara serius.

ASN merupakan ujung tombak pelayanan publik. Mereka menjalankan berbagai program pemerintah, mulai dari pelayanan administrasi, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai sektor strategis lainnya. Oleh karena itu, pembayaran gaji, tunjangan, dan hak-hak kepegawaian lainnya bukanlah bentuk belas kasihan pemerintah, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.

LSM GARDA 08 DPP Sulsel mempertanyakan penyebab keterlambatan pembayaran tersebut, yang paling miris masalah pembayaran SPPD, ada beberapa SKPD yang bersuara tentang hal tersebut, kami sudah menjalankan tugas-tugas kantor sebagai wujud tanggung jawab, tapi apa lacur mulai bulan Januari sampai dengan sekarang ini, SPPD kami belum ada yg dibayarkan, ungkap salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya.

Jika masalahnya berada pada aspek perencanaan anggaran, maka hal itu menunjukkan lemahnya manajemen keuangan daerah. Jika disebabkan oleh persoalan administrasi dan birokrasi, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap kinerja organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab.

Namun jika terdapat faktor lain yang menyebabkan hak ASN tertunda, pemerintah daerah wajib menyampaikannya secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di kalangan pegawai.
Kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, tegas Irwansyah, S.H selaku koordinator investigasi divisi pemerintahan.

Di tengah meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat, keterlambatan pembayaran hak ASN dapat berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi keluarga para pegawai. Tidak sedikit ASN yang memiliki kewajiban finansial bulanan, mulai dari biaya pendidikan anak, cicilan perumahan, hingga kebutuhan pokok rumah tangga. Ketika hak mereka tertunda, maka yang terdampak bukan hanya individu ASN, tetapi juga keluarganya.

LSM GARDA 08 DPP Sulsel meminta agar Bupati Kabupaten Toraja Utara tidak tinggal diam dan segera memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini. Sebagai pemegang kendali pemerintahan daerah, kepala daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan seluruh hak ASN terpenuhi tanpa penundaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, transparansi menjadi hal yang sangat penting.

Pemerintah daerah harus menjelaskan secara terbuka apa yang sebenarnya terjadi, berapa besar kewajiban yang belum dibayarkan, apa penyebab keterlambatan, serta kapan penyelesaiannya akan dilakukan. Sikap diam hanya akan memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

LSM GARDA 08 DPP Sulsel juga mengingatkan bahwa pelayanan publik yang baik tidak akan terwujud apabila kesejahteraan aparatur yang menjalankannya diabaikan. Pemerintah daerah tidak boleh menuntut profesionalisme dan kinerja maksimal dari ASN, sementara hak-hak mereka sendiri tidak dipenuhi secara tepat waktu.

Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menunjukkan komitmen nyata dalam menyelesaikan persoalan ini. ASN membutuhkan kepastian, masyarakat membutuhkan pelayanan yang optimal, dan publik berhak mendapatkan penjelasan yang jujur serta transparan. Oleh karena itu, LSM GARDA 08 DPP Sulsel mendesak Bupati dan seluruh jajaran terkait untuk segera mengambil langkah konkret, bukan sekadar memberikan janji atau penjelasan normatif yang tidak menyentuh akar persoalan.

Keterlambatan pembayaran hak ASN bukan sekadar persoalan angka dalam dokumen anggaran. Ini menyangkut kredibilitas pemerintah daerah, kepercayaan aparatur, dan komitmen terhadap prinsip pemerintahan yang baik. Jika persoalan ini terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas, maka publik patut mempertanyakan sejauh mana keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan amanah yang diberikan oleh rakyat.(*)