Satlantas Bone Serukan Warga Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak Sebelum Berakhir 30 Juni 2026.

Avatar of Zull Updatesulsel.id
Satlantas Bone — Updatesulsel 20260604 163948 0000 l Update Sulsel

BONE, UPDATESULSEL.ID — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone mengimbau masyarakat memanfaatkan program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sepanjang Juni 2026. Program yang diinisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel tersebut berlangsung mulai 1 hingga 30 Juni 2026 dan memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak kendaraan.

Kanit Regident Satlantas Polres Bone, IPDA Dimas Aji Saputra, mengatakan program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan biaya yang lebih ringan. “Program ini hanya berlangsung selama satu bulan, yakni mulai tanggal 1 hingga 30 Juni 2026,” ujar Dimas, Senin 1 Juni 2026.

Selain pembebasan denda tunggakan pajak, masyarakat juga memperoleh potongan hingga 50 persen untuk pokok pajak kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 ke bawah. Menurut Dimas, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah.

“Maka kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar betul-betul memanfaatkan momen ini sebagai wujud turut serta dalam membangun Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Bone yang lebih maju,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar mengurus administrasi kendaraan secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara atau calo.

“Kami mengingatkan masyarakat agar percaya diri mengurus surat kendaraan atau membayar pajak dengan datang langsung ke loket yang telah disediakan dan tidak menggunakan jasa calo,” tegasnya.

Program ini mendapat respons positif dari masyarakat. Salah seorang wajib pajak, Amir, mengaku terbantu dengan adanya kebijakan tersebut.

“Menurut saya program ini sangat bagus. Selain mempermudah masyarakat untuk membayar pajak, juga ada diskon dan pembebasan denda pajak,” ujarnya.

Masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat maupun melalui layanan digital Bapenda Sulsel Mobile. Adapun rincian program tersebut meliputi pembebasan 100 persen denda pajak kendaraan bermotor, kecuali kendaraan baru, serta diskon 50 persen pokok pajak untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Satlantas Polres Bone berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada 30 Juni 2026. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.