Pernyataan Wali Kota Makassar soal Wartawan “Abal-Abal” Jadi Sorotan, PERJOSI Desak Klarifikasi Terbuka

Avatar of IAN
Walikota Makassar 20260603 174013 0000 l Update Sulsel

MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID– Pernyataan Wali Kota Makassar saat membuka Konferensi Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan di Graha Pena, Selasa (2/6/2026), menuai perhatian dari berbagai kalangan insan pers dan organisasi profesi wartawan.

Dalam sambutannya, Wali Kota menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai masih terjadi di dunia jurnalistik, mulai dari praktik pemberitaan yang hanya mengandalkan metode copy-paste, penggunaan judul yang dianggap sensasional, hingga keberadaan oknum wartawan yang disebut sebagai “abal-abal”.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar akan memastikan pihak-pihak yang menjalin komunikasi dan kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merupakan insan pers yang telah memenuhi standar kompetensi dan proses verifikasi.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan berbagai respons dari sejumlah organisasi wartawan di Sulawesi Selatan.

Ketua DPW Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI) Sulawesi Selatan, M. Ali Sakti, menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki peran strategis dalam menjaga keterbukaan informasi dan kontrol sosial.

Menurutnya, jika terdapat individu yang melanggar kode etik atau menjalankan praktik jurnalistik yang tidak profesional, maka tindakan harus diarahkan kepada oknum yang bersangkutan, bukan dengan memberikan stigma terhadap profesi wartawan secara keseluruhan.

“Semua pihak tentu menginginkan praktik jurnalistik yang profesional dan berintegritas. Namun, profesi wartawan harus tetap dihormati. Jika ada pelanggaran, maka yang ditindak adalah oknumnya, bukan profesinya yang diberi label negatif,” ujar Ali Sakti.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan hasil perjuangan reformasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Karena itu, seluruh organisasi wartawan yang sah memiliki hak dan kedudukan yang setara dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya.

Selain penggunaan istilah “wartawan abal-abal”, perhatian juga tertuju pada pernyataan yang menyebut bahwa keberadaan PWI telah diatur dalam undang-undang.

Sejumlah insan pers menilai pernyataan tersebut perlu dijelaskan lebih lanjut agar tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa negara hanya mengakui satu organisasi wartawan tertentu.

Dalam sistem pers nasional, berbagai organisasi profesi wartawan memiliki hak yang sama untuk beroperasi dan menjalankan aktivitas jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ali Sakti menilai penting bagi pejabat publik untuk memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh organisasi pers yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa ada organisasi yang lebih diutamakan dibanding organisasi lainnya. Semangat reformasi pers adalah menjamin kebebasan berserikat dan menghapus praktik monopoli organisasi,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Bidang Pengembangan Daerah PERJOSI Pusat, Arfah Adha Mansyur. Ia menilai kritik terhadap praktik jurnalistik merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.

Namun demikian, kritik tersebut harus disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesan yang keliru terhadap profesi wartawan secara umum.

Menurut Arfah, perkembangan media digital memang menghadirkan tantangan baru, seperti maraknya informasi yang belum terverifikasi, rendahnya standar jurnalistik di sejumlah media, hingga penyalahgunaan identitas pers oleh pihak-pihak tertentu.

Meski demikian, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menggeneralisasi seluruh wartawan.

“Kita harus mampu membedakan wartawan profesional dengan oknum yang menyalahgunakan profesi. Kritik diperlukan untuk perbaikan, tetapi jangan sampai menimbulkan stigma bahwa seluruh wartawan bekerja dengan cara yang tidak profesional,” katanya.

Polemik yang muncul pasca-pernyataan tersebut dinilai dapat menjadi momentum refleksi bagi seluruh pihak untuk memperkuat kualitas ekosistem pers di daerah.

Masyarakat membutuhkan media yang profesional, kredibel, dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Di sisi lain, pejabat publik juga diharapkan membangun komunikasi yang sehat dan konstruktif dengan insan pers sebagai mitra strategis dalam mewujudkan transparansi informasi.

Perdebatan yang berkembang menunjukkan bahwa isu kebebasan pers, profesionalisme wartawan, serta hubungan antara pemerintah dan media masih menjadi perhatian penting di Sulawesi Selatan.

Publik kini menantikan klarifikasi lebih lanjut terkait maksud pernyataan tersebut, sembari berharap polemik yang terjadi dapat menjadi ruang dialog yang produktif untuk memperkuat kualitas pers dan keterbukaan informasi publik.(*)