Hukum  

Proyek RSUD Padjonga Takalar Disorot, Diduga Abaikan K3 dan Minim Transparansi

Avatar of IAN
Proyek RSUD Padjonga Takalar Disorot, Diduga Abaikan K3 dan Minim Transparansi

TAKALAR, UPDATESULSEL.ID – Proyek pembangunan yang tengah berlangsung di kawasan RSUD Padjonga Takalar, kembali menjadi perhatian publik. Proyek tersebut diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tidak memasang papan informasi proyek sebagaimana mestinya.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (15/5/2026), sejumlah pekerja terlihat tetap menjalankan aktivitas tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan kerja seperti helm proyek, rompi safety, maupun alat pelindung lainnya. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerja, terlebih proyek berada di lingkungan rumah sakit yang seharusnya menerapkan standar keamanan kerja secara ketat.

Sekretaris Jaksa Agung

Kejati Sulawesi Selatan

Selain persoalan K3, proyek tersebut juga disorot karena tidak adanya papan informasi pekerjaan di area pembangunan. Padahal, papan proyek merupakan bagian penting dalam keterbukaan informasi publik, terutama pada proyek yang menggunakan anggaran negara. Ketiadaan informasi itu memunculkan pertanyaan masyarakat terkait nilai anggaran, sumber pendanaan, hingga identitas kontraktor pelaksana.

Transparansi Proyek RSUD Padjonga Takalar Dipertanyakan

Saat awak media berupaya meminta klarifikasi kepada pihak pelaksana maupun penanggung jawab proyek di lokasi, tidak ada pihak yang bersedia memberikan keterangan. Sikap tertutup tersebut memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai transparansi pelaksanaan proyek pemerintah itu.

Beberapa pekerja yang ditemui di lokasi bahkan mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan yang sedang berlangsung tersebut.

Jika dugaan pelanggaran itu terbukti, proyek pembangunan tersebut dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, inspektorat, dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan agar pelaksanaan proyek pemerintah berjalan transparan serta tetap mengutamakan keselamatan kerja para pekerja di lapangan.(*)