Dinilai Boroskan APBD, LSM GARDA 08 Sulsel Soroti Studi Tiru ke Bali Libatkan 21 Istri Anggota DPRD Pangkep

Avatar of IAN
Dinilai Boroskan APBD, LSM GARDA 08 Sulsel Soroti Studi Tiru ke Bali Libatkan 21 Istri Anggota DPRD Pangkep

PANGKEP, UPDATESULSEL.ID – LSM GARDA 08 DPW Sulawesi Selatan melayangkan kritik tajam terhadap kegiatan studi tiru ke Bali yang melibatkan 21 istri anggota DPRD Kabupaten Pangkep.

Program yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu dinilai tidak memiliki urgensi jelas, minim manfaat, dan berpotensi menjadi pemborosan uang rakyat.

GARDA 08 menegaskan, penggunaan APBD untuk membiayai kegiatan yang melibatkan pihak di luar struktur resmi pemerintahan patut dipertanyakan. Organisasi tersebut menilai, perjalanan bertajuk “studi tiru” itu tidak hanya menyisakan tanda tanya soal dasar hukum, tetapi juga relevansi hasil yang diperoleh bagi kepentingan masyarakat.

“Persoalannya bukan sekadar perjalanan ke luar daerah, tetapi bagaimana anggaran publik digunakan tanpa kejelasan output yang terukur. Masyarakat berhak mengetahui manfaat nyata dari kegiatan tersebut,” tegas perwakilan GARDA 08 dalam keterangannya.

Menurut GARDA 08, istilah studi tiru kerap dijadikan dalih untuk membungkus perjalanan dinas yang minim substansi. Mereka menilai, kegiatan semacam ini sering kali tidak disertai laporan hasil yang jelas, rekomendasi kebijakan yang konkret, maupun implementasi program yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sorotan utama tertuju pada keterlibatan 21 istri anggota dewan dalam agenda tersebut. GARDA 08 menilai keikutsertaan mereka menimbulkan pertanyaan serius terkait etika penggunaan anggaran serta tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Pasalnya, para peserta yang bukan bagian dari struktur formal pemerintahan dianggap tidak memiliki landasan kuat untuk mengikuti kegiatan yang dibiayai oleh APBD. Kondisi ini dinilai berpotensi mencederai prinsip efisiensi anggaran dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

“Jika tidak ada urgensi yang jelas dan manfaat yang terukur, maka kegiatan ini patut diduga sebagai pemborosan anggaran. Lebih jauh, hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap DPRD,” lanjut pernyataan GARDA 08.

Atas dasar itu, GARDA 08 mendesak DPRD Kabupaten Pangkep bersama pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait tujuan, dasar hukum, serta hasil dari kegiatan tersebut. Mereka juga meminta audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran agar tidak terjadi potensi penyalahgunaan dana publik.

Selain audit, GARDA 08 mendorong aparat pengawas internal pemerintah dan lembaga terkait untuk mengevaluasi seluruh program perjalanan dinas yang menggunakan APBD. Langkah ini dinilai penting guna memastikan setiap kegiatan benar-benar memiliki manfaat nyata dan tidak sekadar menjadi agenda seremonial yang membebani keuangan daerah.

Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih, transparan, dan efisien, polemik studi tiru ke Bali ini menjadi sorotan publik. Kasus tersebut dinilai menjadi pengingat bahwa setiap rupiah anggaran negara harus digunakan secara tepat sasaran, terukur, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Kabupaten Pangkep belum memberikan keterangan resmi terkait kritik yang dilontarkan oleh LSM GARDA 08 DPW Sulawesi Selatan.(*)