Hukum  

Kejati Sulsel OTT Jaksa Gadungan di Makassar

Avatar of I A N
IMG 20260110 WA0137 l Update Sulsel

MAKASSAR, UPDATE SULSEL. ID– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menegaskan komitmennya memberantas praktik mafia hukum. Seorang pria berinisial AM alias Pung, yang selama ini mengaku sebagai jaksa, ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 9 Januari 2026.

Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan seorang PPPK paruh waktu berinisial R, yang diketahui bekerja di Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel). Keduanya diduga terlibat dalam upaya merintangi penyidikan kasus korupsi yang tengah ditangani Kejati Sulsel.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya oknum yang mengatasnamakan jaksa Kejati Sulsel dan menawarkan “pengurusan perkara”. Modus tersebut disinyalir tidak hanya bertujuan mencari keuntungan pribadi, tetapi juga menghambat proses hukum.

Kronologi bermula pada Mei 2025, tak lama setelah Kejati Sulsel menggelar konferensi pers terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III. Saat itu, AM bersama R mendatangi rumah seorang warga berinisial IS di Jalan Andi Djemma, Makassar.

R meyakinkan korban bahwa AM adalah jaksa aktif di Kejati Sulsel yang memiliki kewenangan “mengatur” bahkan menghentikan perkara yang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Dengan dalih tersebut, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp45 juta, yang dibayarkan secara bertahap melalui transfer dan tunai.

Tak berhenti di situ, korban juga diarahkan untuk memindahkan dan menarik sejumlah dana dari rekening pribadinya ke rekening AM. Langkah ini diduga sebagai upaya mengaburkan aset sekaligus menghalangi proses penyidikan. AM bahkan disebut-sebut sempat menghubungi sejumlah pejabat melalui aplikasi WhatsApp terkait perkara yang sedang disidik tim Pidsus Kejati Sulsel.

Lebih jauh, AM kembali merayu korban dengan menawarkan jasa meloloskan anak korban, IB, sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI formasi jaksa. Sejak Juni hingga Oktober 2025, korban menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp170 juta.

Pelaku juga meminta tambahan dana, masing-masing Rp5 juta untuk pembuatan seragam dinas dan Rp5 juta untuk biaya tiket pesawat serta penginapan di Jakarta. Bahkan, korban masih dimintai uang Rp10 juta dengan alasan “kedukaan” karena anak pelaku diklaim meninggal dunia.

Atas perbuatannya, AM dan R diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice.
Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan, menegaskan bahwa kedua terduga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif sesuai prosedur hukum.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum dan menjanjikan kemudahan dalam pengurusan perkara maupun penerimaan PNS atau PPPK.

“Kejaksaan tidak pernah memungut biaya dalam penanganan perkara ataupun proses rekrutmen pegawai. Jika menemukan praktik seperti ini, segera laporkan,” tegas Didik.(*)