Proyek pengadaan Incinerator Bantaeng kini menjadi sorotan tajam setelah tercium adanya indikasi dugaan markup anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah
BANTAENG, UPDATESULSEL.ID – Proyek Pengadaan Incinerator di kabupaten Bantaeng untuk pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) menuai sorotan tajam.
Sejumlah indikasi kejanggalan mencuat, mulai dari spesifikasi teknis yang dipertanyakan hingga potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Pengadaan Incinerator tahun 2023 tersebut diduga tidak memenuhi standar sebagaimana mestinya. Informasi yang dihimpun menyebutkan, perangkat itu tidak dilengkapi buku panduan resmi maupun garansi dari produsen. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa komponen yang digunakan tidak berasal dari satu pabrikan yang jelas.
Masalah mulai terlihat saat uji coba operasional pada Februari lalu. Alih-alih bekerja optimal, mesin justru mengalami kerusakan. Akibatnya, pengelola harus merogoh anggaran sekitar Rp70 juta untuk perbaikan. Situasi ini dinilai tidak lazim, mengingat kerusakan awal seharusnya masih menjadi tanggung jawab penyedia melalui mekanisme garansi.
Tak hanya itu, tahapan penting berupa Test Burn Trial (TBT) yang semestinya dilakukan untuk memastikan kinerja alat, disebut tidak dilaksanakan secara optimal. Saat uji coba dilakukan, hasilnya pun mengecewakan. Residu abu pembakaran dilaporkan melebihi ambang batas yang ditentukan, yakni lebih dari 10 persen per ton limbah.
Dari sisi operasional, kondisi mesin Incinerator juga memicu kekhawatiran. Cerobong darurat dilaporkan mengeluarkan asap hitam pekat saat proses pembakaran berlangsung. Padahal, dalam standar operasional, cerobong tersebut hanya digunakan pada kondisi tertentu dan tidak boleh aktif dalam penggunaan normal.
Ironisnya, meski tergolong baru, biaya pemeliharaan mesin ini telah membengkak hingga sekitar Rp500 juta. Angka tersebut dinilai tidak wajar dan memperkuat dugaan adanya persoalan sejak tahap awal pengadaan.
Belum terlihat langkah tegas dari pihak terkait di tengah berbagai temuan tersebut. Bahkan, muncul dugaan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu, mengingat belum ada sanksi signifikan yang dijatuhkan meski indikasi pelanggaran telah mencuat. Proses investigasi internal pun dinilai belum memberikan hasil yang jelas.
Temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut memperkuat dugaan penyimpangan. Dalam auditnya, BPK mencatat adanya potensi kerugian negara sekitar Rp490 juta akibat ketidaksesuaian spesifikasi. Lembaga tersebut juga telah merekomendasikan investigasi lanjutan oleh inspektorat.
Namun hingga saat ini, informasi yang beredar menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tersebut belum direalisasikan.
Selain dugaan markup harga, proyek Pengadaan Incinerator ini disorot terkait kemungkinan penggunaan komponen bekas pada mesin yang seharusnya baru. Kompetensi perusahaan penyedia pun dipertanyakan, namun tetap dilibatkan dalam proyek, sehingga memunculkan indikasi persekongkolan.
Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Suryadi Arsyad, ST. Di sisi lain, izin operasional incinerator tersebut juga dikabarkan telah kedaluwarsa.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap adanya penanganan yang transparan dan akuntabel agar dugaan kerugian negara dapat diusut secara tuntas.(*)







