JENEPONTO, UPDATESULSEL.ID– Komite Aksi Kerakyatan Mahasiswa Sulawesi Selatan (KAKMS) menyoroti lambannya penanganan laporan dugaan persoalan di Desa Parasangang Beru, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto. Hingga kini, laporan yang telah disampaikan dua kali oleh pihak mahasiswa tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Aktivis KAKMS, Abdul Salam, mengungkapkan bahwa laporan pertama mereka dilayangkan pada 17 April 2025. Namun setelah hampir satu tahun berjalan, proses penanganan kasus tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum.
“Kami sudah menempuh jalur resmi dengan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Jeneponto sejak 17 April 2025. Namun sampai sekarang belum ada perkembangan yang jelas. Kami hanya terus diberikan janji tanpa kepastian,” ujar Abdul Salam.
Tidak berhenti di situ, KAKMS kembali melayangkan laporan kedua pada 26 Januari 2026. Laporan tersebut secara khusus menyoroti dugaan ketidakadilan yang dialami Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Parasangang Beru yang disebut tidak menerima gaji serta diberhentikan tanpa alasan yang jelas.
Menurut Abdul Salam, persoalan tersebut berpotensi mengandung pelanggaran administratif hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan yang seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Kami mempertanyakan ada apa dengan Kejaksaan Negeri Jeneponto. Dua kali laporan kami masukkan dengan substansi yang sama, tetapi sampai sekarang belum ada titik terang. Sebagai pelapor, kami hanya terus dijanjikan tanpa kejelasan proses,” tegasnya.
Berdasarkan informasi terakhir yang diterima KAKMS, laporan tersebut disebut telah dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Jeneponto untuk dilakukan audit lanjutan. Namun hingga kini, pihak pelapor mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait perkembangan hasil pemeriksaan tersebut.
KAKMS menilai lambannya proses penanganan laporan ini berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat serta menimbulkan pertanyaan publik terhadap komitmen penegakan hukum di Kabupaten Jeneponto.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Jeneponto segera memberikan kejelasan kepada publik terkait perkembangan laporan ini. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap persoalan yang terjadi di Desa Parasangang Beru,” tutup Abdul Salam.(*)







