TAKALAR,UPDATESULSEL.ID– Kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) disertai pemerasan dan penganiayaan menggemparkan warga Kabupaten Takalar.
Seorang remaja berinisial RS (16) menjadi korban aksi brutal sekelompok pelaku saat dalam perjalanan menuju pasar malam.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Jempang, Desa Parangmata, pada Rabu malam (11/3/2026).
Saat itu, korban yang merupakan warga Desa Popo, Kecamatan Galesong Selatan, sedang menuju pasar malam di wilayah Galesong Kota bersama seorang rekannya.
Ibu korban, Salasia, mengungkapkan kronologi kejadian kepada awak media. Ia menjelaskan, saat korban dan temannya berhenti sejenak di Jalan Jempang untuk memeriksa bensin motor, tiba-tiba mereka didatangi oleh empat orang yang menggunakan dua sepeda motor.
Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap RS.
“Anakku dan temannya berhenti sebentar karena motornya diperiksa bensinnya. Tiba-tiba datang empat orang naik dua motor dan langsung memukul anakku,” ujar Salasia, Sabtu (14/3/2026).
Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku merampas sepeda motor korban dan membawa kedua remaja tersebut ke lokasi berbeda.
Tiga orang pelaku membawa RS ke Jalan Poros Limbung, sementara satu pelaku lainnya mengantar teman korban berinisial S ke sebuah rumah kost di wilayah Galesong.
Dalam aksinya, para pelaku diduga menggunakan modus dengan mengaku sebagai anggota kepolisian untuk menakut-nakuti korban.
Tak hanya merampas motor, pelaku juga mengambil handphone milik korban berupa iPhone 11 Pro warna hijau. Korban kembali mengalami kekerasan setelah pelaku memukul bagian kepalanya hingga membuatnya kesakitan dan ketakutan.
Namun penderitaan korban tidak berhenti di situ. Setelah perampasan terjadi, para pelaku membawa RS ke daerah Limbung yang sepi sebelum akhirnya kembali membawanya ke rumah kost di Galesong tempat temannya berada.
Di lokasi tersebut, pelaku memaksa korban membuat video pengakuan palsu seolah-olah dirinya membawa narkoba. Video tersebut dibuat di bawah tekanan para pelaku.
Usai memaksa korban membuat video, para pelaku akhirnya menyuruh RS pulang. Akan tetapi, ancaman kembali datang beberapa waktu kemudian melalui pesan di media sosial.
Dalam pesan tersebut, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, mereka mengancam akan mendatangi dan menggerebek rumah korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp4.100.000, yang terdiri dari nilai handphone yang dirampas serta dugaan upaya pemerasan yang dilakukan pelaku.
Selain kerugian materiil, korban juga mengalami trauma dan ketakutan akibat tindakan kekerasan yang dialaminya.
Pihak keluarga telah melaporkan kasus ini ke Polsek Galesong Selatan dengan nomor laporan LP/B/7/III/2026/SPKT pada 14 Maret 2026.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, SH, menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah terduga pelaku.
“Masih dalam penyelidikan, saat ini masih diperiksa,” singkatnya.
Keluarga korban berharap aparat kepolisian dapat menindak tegas para pelaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kami berharap Kapolres Takalar menindak tegas para pelaku dan memberikan hukuman seberat-beratnya,” harap ibu korban.(*)







