Hukum  

Terlibat Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel Tahan Anak Buah Bupati Takalar

Avatar of Redaksi
Terlibat Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel Tahan Anak Buah Bupati Takalar

MAKASSAR, UPDATSULSEL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) baru saja merilis kasus korupsi bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (9/3/2026) malam.

Dalam perkara korupsi itu, Kejati Sulsel menahan lima orang tersangka masing-masing mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin,
Drs. Hasan Sulaiman, Rio Erdangga , Rimawaty Mansyur, dan Ririn Ryan Saputra Ajnur (ASN).

Ririn Ryan Saputra diketahui merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi tugas oleh Bupati Takalar Mohammad Firdaus di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Lingkup Pemkab Takalar.

Satu tersangka lain yang belum ditahan adalah Uvan Nurwahidah (ASN) yang menjabat sebagai PPK proyek bibit nanas. Ufan tak menghadiri panggilan penyidik lantaran sakit.

Penahanan ke lima tersangka dipisah. Khusus untuk Bahtiar Baharuddin penahanan dilakukan di Lapas Maros dan empat tersangka lain ditahan di Rutan Makassar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan bibit nanas yang menyebabkan kerugian negara.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengadaan bibit nanas yang menyebabkan kerugian negara,” ujar Kajati Sulsel didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara ini bermula dari program pengadaan bibit nanas yang dikelola oleh salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Program tersebut dirancang untuk mendukung pengembangan komoditas hortikultura dan peningkatan ekonomi masyarakat melalui distribusi bibit nanas kepada kelompok tani di sejumlah daerah di Sulsel.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Di antaranya, proses pengadaan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penentuan penyedia yang tidak melalui mekanisme yang semestinya serta adanya dugaan pengaturan dalam proses pengadaan.

Selain itu, bibit nanas yang disediakan oleh pihak penyedia juga diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja. Dalam beberapa kasus, bibit yang disalurkan disebut tidak layak tanam dan tidak sesuai standar kualitas.

Penyidik juga menduga adanya kerja sama antara oknum aparatur sipil negara (ASN) dengan pihak swasta dalam proses pengadaan tersebut, yang berujung pada terjadinya kerugian keuangan negara.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor.

Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, dugaan kerugian negara dalam kasus pengadaan bibit nanas tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga auditor negara.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman, mengapresiasi langkah Kejati Sulsel yang serius menuntaskan kasus tersebut.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Siapa pun yang terlibat dalam kasus ini harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru jika ditemukan alat bukti tambahan yang cukup. (*)