Hukum  

Siapa Sosok DM Yang Disebut Terseret Dugaan Jual Beli Alsintan di Takalar?

Avatar of Redaksi
IMG 20260305 WA0132

TAKALAR, UPDATSULSEL.ID-Belakangan ini ramai di perbincangkan soal jual beli Alat Mesin Pertanian (Alsintan) di Lingkup Dinas Pertanian Kabupaten Takalar.

Selain mencuat inisial R dan B, belakangan ini muncul lagi inisial DM yang diduga ikut menerima jatah bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian RI.

“B sendiri yang pernah cerita sama saya, kalau setiap 5 ada 1 jatahnya DM,” kata sumber terpercaya belum lama ini.

Diberitakan sebelumnya, dua sosok nama menyeruak mengendalikan jual beli bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) baik roda dua maupun roda empat dan combine di Dinas Pertanian Kabupaten Takalar, yakni inisial R dan B.

Kedua nama tersebut sontak jadi bahan perbincangan dikalangan masyarakat petani di Kabupaten Takalar. Mereka mengaku jika ingin mendapatkan Alsintan di Dinas Pertanian diharuskan menghubungi R dan B.

“Kabarnya begitu, kalau kita mau dapat bantuan Alsintan harus berkomunikasi dengan R dan B, kalau tidak lewat beliau susah kita mau dapat bantuan Alsintan,” ungkap sejumlah sumber.

Menanggapi hal itu, Wakil ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk mengusut bantaun Alat Mesin Pertanian (Alsintan) tahun 2025 yang diperuntukkan untuk petani di Kabupaten Takalar.

Langkah itu ditempuh karena adanya pengaduan masyarakat terkait pemanfaatan Alsintan di Kabupaten Takalar yang diduga tidak tepat sasaran. Informasi menyebutkan, bantuan puluhan Alsintan tahun 2025 untuk petani tersebut diduga diperjual belikan.

“Kejati harus menelisik bantuan puluhan Alsintan yang diperuntukkan untuk petani, karena penyalurannya selain diduga tidak tepat sasaran, bantuan tersebut juga diduga perjual belikan oleh oknum-oknum tertentu,” kata Adi Nusaid Rasyid saat dikonfirmasi belum lama ini.

Ia menegaskan, banyak masyarakat petani di Takalar saat ini tidak menikmati bantuan Alsintan dari Pemerintah karena hanya dikuasai oleh ketua kelompok tani, bahkan ada juga ketua kelompok tani yang diduga menjual bantaun Alsintan tersebut dengan harga relatif mahal.

“Untuk memastikan informasi simpang siur soal adanya dugaan jual beli Alsintan di daerah ini, pihak Kejati harus turun tangan memeriksa semua kelompok penerima manfaat, apakah benar kelompok tani yang menguasai bantaun tersebut ataukah sudah berpindah ke tangan orang lain,” pungkas Adi Nusaid Rasyid.