Kejari Takalar Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMA-SMK, Plt Cabdis Mengaku Tak Dapat Informasi

Avatar of Redaksi
IMG 20260302 172928

TAKALAR, UPDATESULSEL. ID– Dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Takalar mulai memasuki tahap penyelidikan.

Kejaksaan Negeri Takalar dikabarkan tengah memeriksa dua kepala sekolah, yakni pimpinan SMAN 2 Takalar dan SMKN 3 Takalar, terkait pengelolaan anggaran di masing-masing satuan pendidikan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemeriksaan masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket).

Aparat penegak hukum mendalami dugaan adanya ketidaksesuaian dalam laporan penggunaan Dana BOS yang nilainya mencapai sekitar Rp1 miliar per sekolah setiap tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Jeneponto–Takalar, Hamzah, mengaku baru mengetahui kabar pemeriksaan tersebut dari luar.

Ia menegaskan tidak ada pemberitahuan ataupun koordinasi yang diterimanya dari pihak sekolah maupun aparat penegak hukum.

“Saya justru baru mendengar informasi ini. Belum ada penyampaian resmi ke kami, jadi belum bisa memberikan komentar lebih jauh,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Hamzah juga menekankan bahwa pihak Cabang Dinas tidak terlibat dalam proses pencairan Dana BOS.

Menurutnya, mekanisme pencairan dilakukan langsung oleh masing-masing sekolah sesuai petunjuk teknis yang berlaku, sehingga detail pengelolaan anggaran berada di tingkat satuan pendidikan.

Sebelumnya, desakan pengusutan juga datang dari LSM Pemantik Takalar. Lembaga tersebut meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif hingga indikasi penerimaan fee dalam kerja sama pengadaan buku.

Langkah Kejari Takalar ini pun menjadi sorotan publik. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan objektif demi menjaga kredibilitas pengelolaan anggaran pendidikan serta integritas dunia pendidikan di Takalar.

Hingga berita ini diterbitkan, pemeriksaan masih berlangsung dan masyarakat menanti hasil resmi dari pihak kejaksaan.(Saifuddin Gassing)