Diduga Buku Amalia Ramadan di Takalar Dimarkup

IMG 20260225 WA0090

TAKALAR, UPDATESULSEL.ID – Dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan Buku Amalia Ramadan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar mencuat ke permukaan dan memantik perhatian publik. Pengadaan yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu disebut-sebut mencatat harga jauh di atas nilai pasar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, harga buku serupa di pasaran berkisar antara Rp5.000 hingga Rp7.000 per eksemplar. Namun dalam dokumen pengadaan, harga tercatat mencapai Rp13.000 per buku. Selisih yang hampir dua kali lipat ini memunculkan dugaan adanya praktik markup dalam proses belanja.

Dana BOS sejatinya diperuntukkan untuk menunjang kebutuhan operasional sekolah serta membantu meringankan beban pendidikan siswa. Karena itu, pengelolaannya dituntut transparan dan akuntabel. Jika dugaan penggelembungan harga benar terjadi, maka bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengurangi efektivitas pemanfaatan anggaran pendidikan.

Saat dikonfirmasi, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar menyatakan bahwa proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan rinci terkait analisa harga satuan, pembanding harga pasar, maupun detail Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dijadikan dasar penetapan nilai kontrak.

Minimnya keterbukaan dokumen pembanding harga memicu desakan agar dilakukan audit menyeluruh. Sejumlah kalangan menilai transparansi informasi publik menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan Dana BOS.

Secara regulasi, dugaan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain dan menimbulkan kerugian negara dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar. Sementara Pasal 3 mengatur sanksi bagi penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kerugian negara.

Masyarakat pun mendesak Inspektorat Kabupaten Takalar bersama aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan dan audit terhadap pengadaan buku tersebut. Akuntabilitas dinilai menjadi kunci agar setiap rupiah dana pendidikan benar-benar kembali untuk kepentingan siswa sebagai penerima manfaat utama.(Saifuddin Gassing)