Abdul Salam Tantang Gubernur Sulsel Tuntaskan Tunggakan Dana Sharing BPJS

IMG 20260213 WA0096

MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID– Polemik tunggakan dana sharing BPJS Kesehatan tahun anggaran 2024–2025 oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memicu sorotan tajam dari kalangan mahasiswa.

Aktivis mahasiswa, Abdul Salam, secara terbuka menantang Gubernur Sulawesi Selatan untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut atau mempertimbangkan mundur dari jabatan.

Menurut Abdul Salam, keterlambatan pembayaran dana sharing kepada kabupaten/kota bukan persoalan administratif biasa, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan.

Isu ini bahkan telah bergulir di parlemen daerah, dengan Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan pemanggilan Gubernur untuk dimintai penjelasan.

Abdul Salam mempertanyakan komitmen Andi Sudirman Sulaeman dalam menjamin keberlanjutan program jaminan kesehatan. Ia menegaskan, jika proses verifikasi faktual telah dinyatakan rampung pada Desember 2025, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda pencairan dana sharing kepada pemerintah kabupaten/kota.

Di Kabupaten Takalar, dampak keterlambatan pembayaran disebut mulai dirasakan. Ketidakpastian pembiayaan dinilai berpotensi mengganggu stabilitas layanan kesehatan, membebani fasilitas kesehatan, hingga merugikan masyarakat kecil yang bergantung pada program BPJS Kesehatan.

“Ini bukan sekadar urusan angka di atas kertas. Ini menyangkut pelayanan kesehatan rakyat. Jika dibiarkan berlarut, yang menjadi korban adalah masyarakat,” tegas Abdul Salam.

Ia juga mengingatkan bahwa komitmen pembiayaan dana sharing telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2016 sebagai bentuk kesepakatan antara pemerintah provinsi dan DPRD. Mengabaikan kewajiban tersebut, menurutnya, sama dengan mengabaikan regulasi dan janji pelayanan kesehatan inklusif.

Abdul Salam mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk:

  1. Segera membayarkan seluruh tunggakan dana sharing BPJS tahun 2024–2025.
  2. Menyampaikan jadwal pembayaran secara resmi dan terbuka kepada publik.
  3. Menghentikan wacana penghentian dana sharing tahun 2026 yang dinilai berpotensi memperburuk kondisi layanan kesehatan di daerah.

Ia bahkan melontarkan tantangan moral kepada Gubernur. “Jika tidak mampu menuntaskan kewajiban dan menjamin hak kesehatan masyarakat, maka secara moral dan politik lebih baik mundur. Kepemimpinan bukan sekadar mempertahankan jabatan, tetapi keberanian mengambil tanggung jawab,” ujarnya.

Mahasiswa, lanjutnya, akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian pembayaran dan jaminan keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya di Takalar dan daerah lain di Sulawesi Selatan.(*)