Pemkab Jeneponto Matangkan Sosialisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah, Dorong Peran Aktif OPD hingga Kecamatan

IMG 20260205 WA0143

JENEPONTO, UPDATE SULSEL. ID– Pemerintah Kabupaten Jeneponto semakin serius memperkuat pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini terlihat dalam rapat sosialisasi ZIS yang digelar di Ruang Rapat Bupati Jeneponto, Kamis (5/2/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, SE., MM dan dihadiri jajaran pejabat penting lingkup Pemkab Jeneponto. Turut hadir Asisten I Mustakbirin, SH., MH, Asisten III Nuzuldin Ngallo, ST., MT, Ketua Baznas Jeneponto H. Pattawari, S.Sos., M.Si, para Kepala OPD, camat se-Kabupaten Jeneponto, serta undangan lainnya.

Dalam pembukaan rapat, Asisten III Nuzuldin Ngallo memaparkan rangkuman hasil pertemuan sebelumnya sekaligus sejumlah poin strategis yang telah disepakati. Ia menegaskan pentingnya kesamaan pandangan serta komitmen bersama seluruh unsur pemerintah daerah dalam mendukung optimalisasi pengelolaan ZIS.

Pembahasan kemudian mengerucut pada strategi sosialisasi yang lebih sistematis dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah daerah menilai, pendekatan yang terarah hingga ke tingkat kecamatan dan desa menjadi kunci agar pesan tentang pentingnya zakat, infaq, dan sedekah bisa dipahami secara luas.

Bupati Jeneponto H. Paris Yasir dalam arahannya menekankan bahwa ZIS bukan sekadar kewajiban keagamaan, tetapi juga instrumen sosial yang memiliki dampak besar terhadap pengentasan kemiskinan. Menurutnya, pengelolaan yang baik dan terkoordinasi dapat membantu mendorong peningkatan taraf hidup masyarakat yang membutuhkan.

Ia pun meminta seluruh OPD dan camat mengambil peran aktif, baik dalam mendukung sosialisasi maupun dalam pelaksanaan program pengelolaan ZIS di wilayah masing-masing.

Melalui rapat ini, Pemkab Jeneponto berharap terbangun sinergi yang semakin kuat dengan Baznas. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat, infaq, dan sedekah secara terorganisir, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.(Ikbal Nakku)