MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali mengambil langkah tegas dalam memperkuat sistem keamanan lembaga pemasyarakatan.
Sebanyak 39 narapidana berkategori risiko tinggi (high risk) dipindahkan dari Lapas Kelas I Makassar ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan yang dilaksanakan pada Jumat (17/7/2026) tersebut dilakukan berdasarkan hasil asesmen tingkat risiko masing-masing narapidana. Langkah ini bertujuan agar proses pembinaan dan sistem pengamanan dapat diterapkan secara lebih tepat sesuai karakteristik setiap warga binaan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Mulyadi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat keamanan sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
Menurutnya, penempatan narapidana berdasarkan tingkat risiko menjadi salah satu upaya untuk mencegah potensi gangguan keamanan di lapas asal sekaligus memastikan pembinaan berjalan lebih optimal.
“Pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pengamanan pemasyarakatan. Selain meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di UPT asal, langkah ini juga bertujuan menempatkan narapidana sesuai tingkat risikonya sehingga proses pembinaan dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan optimal,” ujar Mulyadi.
Ia juga menegaskan komitmen Ditjenpas Sulawesi Selatan dalam menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap berbagai bentuk kejahatan yang berasal maupun dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Tidak hanya peredaran narkotika, tetapi juga penggunaan telepon seluler ilegal, penipuan daring, pungutan liar, hingga berbagai bentuk pelanggaran lainnya akan ditindak tanpa kompromi.
“Seluruh pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Kami ingin memastikan pemasyarakatan yang bersih, aman, profesional, dan berintegritas,” tegasnya.
Keberhasilan proses pemindahan tersebut, lanjut Mulyadi, tidak lepas dari sinergi berbagai pihak. Operasi pengawalan melibatkan Tim Pengamanan Intelijen (Pamintel) Ditjenpas, personel Brimob, serta petugas Lapas Kelas I Makassar guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Makassar, Gumilar Budirahayu, menyebut pemindahan narapidana berisiko tinggi merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Ia menegaskan, setiap warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, mengganggu keamanan, maupun masuk kategori high risk, akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan, termasuk dipindahkan ke Nusakambangan.
Menurut Gumilar, lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan memiliki sistem pengamanan dan pola pembinaan khusus yang dinilai lebih sesuai bagi narapidana dengan tingkat risiko tinggi.
Dengan langkah tersebut, Ditjenpas berharap keamanan di Lapas Kelas I Makassar semakin kondusif, sekaligus mendukung program reformasi pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan yang terukur, profesional, dan berorientasi pada keamanan.(*)







