Tujuh Bulan Buron, Kakek 72 Tahun di Takalar Akhirnya Ditangkap Usai Bacok Majikan

Avatar of IAN
Polres Takalar 20260424 205730 0000 l Update Sulsel

TAKALAR, UPDATESULSEL.ID— Pelarian panjang seorang pria lanjut usia berinisial MU (72) akhirnya berakhir. Setelah tujuh bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), ia berhasil diringkus aparat Kepolisian Sektor Galesong Utara atas dugaan kasus penganiayaan berat terhadap majikannya sendiri.

Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 24 April 2026, di Dusun Kampuang Tangnga, Desa Aeng Batu-batu, Kabupaten Takalar. Tim Reserse Kriminal Polsek Galesong Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Asrianto Salam bergerak cepat setelah memastikan lokasi persembunyian pelaku.

Kejaksaan Negeri Takalar_Hari Kartini

“Pelaku sudah lama kami buru. Begitu keberadaannya terdeteksi, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” ungkap Asrianto.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah parang yang diduga digunakan saat melakukan aksi kekerasan. Dalam pemeriksaan awal, MU mengakui perbuatannya.

Peristiwa penganiayaan itu dipicu persoalan upah kerja. Pelaku mengaku kesal karena merasa gajinya belum dibayarkan oleh korban, Muhammad Wahyudi (38).

Insiden berdarah tersebut terjadi saat korban mendatangi pelaku untuk memberikan penjelasan terkait gaji. Namun, percakapan keduanya berujung cekcok. Dalam kondisi emosi, pelaku tiba-tiba mencabut parang dari pinggangnya dan menyerang korban.

Korban sempat berusaha menghindar, tetapi sabetan senjata tajam itu mengenai tangan kanannya. Akibatnya, beberapa jari korban putus dan ia mengalami luka serius.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, yang sejak saat itu memburu pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Saat ini, MU telah diamankan di Mapolsek Galesong Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP junto Pasal 466 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)