News  

Tokoh Perbukuan Nasional Bachtiar Adnan Kusuma Ingatkan Pentingnya Literasi Hukum di Uji Publik Produk Perda

MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID — Tokoh Perbukuan Nasional, Bachtiar Adnan Kusuma, mengingatkan pemerintah daerah dan DPRD agar tidak menjadikan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebatas rutinitas administratif.

Menurut Bachtiar, banyaknya Perda yang berhasil disahkan bukan ukuran utama keberhasilan pemerintah. Yang jauh lebih penting adalah memastikan regulasi tersebut benar-benar dibutuhkan, dipahami, dilaksanakan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Jangan sampai produk Perda seperti pasar. Perda ramai dibuat, tetapi tidak dilaksanakan,” tegas Bachtiar saat menjadi narasumber mewakili tokoh masyarakat dalam diskusi Strategi Kebijakan Evaluasi Dampak Kebijakan atas Permenkumham Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah di Aula Pancasila, Selasa (8/9/2026).

Bachtiar menilai persoalan regulasi sering kali bermula sejak tahap awal pembentukan. Pemerintah daerah dan DPRD dinilai tidak boleh terburu-buru menyusun naskah akademik maupun rancangan Perda sebelum memastikan persoalan yang hendak diatur memang nyata dan menjadi kebutuhan masyarakat.

Karena itu, ia mendorong agar konsultasi publik dilakukan sejak tahap pra-penyusunan, pelaksanaan hingga pascapenetapan.Masyarakat, akademisi, organisasi sosial, pelaku usaha, komunitas, LSM, jurnalis hingga kelompok yang akan terdampak regulasi harus diberi ruang untuk menyampaikan pandangan sejak awal.

“Dalam membentuk regulasi, starting point-nya harus dari bawah,” ujar Bachtiar.

Ia menegaskan, uji publik tidak boleh sekadar ditempatkan sebagai tahapan administratif menjelang pengesahan Perda. Jika masyarakat baru dilibatkan ketika rancangan hampir final, partisipasi publik berisiko hanya menjadi formalitas untuk memberikan legitimasi.

“Uji publik jangan dilakukan menjelang peraturan ditetapkan saja. Harus dilakukan jauh hari, sehingga masyarakat benar-benar memiliki kesempatan untuk memahami dan memberikan masukan,” katanya.

Bachtiar juga menekankan pentingnya menempatkan masyarakat sebagai subjek dalam proses pembentukan regulasi.

Menurutnya, masyarakat harus mengetahui sejak awal persoalan apa yang hendak diselesaikan dan alasan sebuah Perda perlu dibentuk.

“Jangan sampai setelah ditetapkan baru muncul kritik dan penolakan. Masyarakat harus paham sejak awal apa yang sedang dibahas dan untuk apa Perda itu dilahirkan,” ujarnya.

Ia mencontohkan Perda Literasi Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2022 yang menurutnya menunjukkan pentingnya mendengarkan masyarakat dalam proses pembentukan regulasi.

Perda tersebut, kata Bachtiar, memiliki perjalanan panjang sebelum akhirnya menjadi inisiatif DPRD Maros. Ia menyebut pengalaman itu sebagai salah satu contoh bahwa regulasi akan memiliki daya guna ketika proses pembentukannya berangkat dari kebutuhan masyarakat.

“Uji publik harus menjadi ruang mencerdaskan, bukan sekadar ruang formalitas,” tegasnya.

Bachtiar pun mengingatkan agar keberhasilan legislasi tidak diukur dari banyaknya Perda yang berhasil diproduksi.

Sebab, tumpukan regulasi tidak otomatis menunjukkan kualitas pemerintahan.

Ukuran yang sesungguhnya, kata dia, adalah apakah Perda tersebut dibutuhkan masyarakat, dipahami, dijalankan, serta memberikan manfaat nyata.

Pandangan Bachtiar sejalan dengan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Dr. H. Askari Razak, SH., MH.Askari menilai partisipasi publik merupakan elemen penting agar produk hukum daerah tidak kehilangan pijakan sosial.

“Masyarakat dan pemerintah harus berjalan seiring dalam pembentukan produk hukum. Jangan ada subjektivitas. Regulasi yang dibentuk harus mencerminkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara objektif,” ujarnya.

Menurut Askari, konsultasi publik harus menjadi ruang untuk menguji apakah kebijakan yang dirancang benar-benar relevan dengan persoalan yang terjadi di lapangan.

Sementara itu, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas partisipasi masyarakat.Ia menyebut platform e-partisipasi.peraturan.go.id dapat menjadi salah satu instrumen untuk memudahkan masyarakat menyampaikan pandangan dalam proses pembentukan regulasi.

Digitalisasi tersebut diharapkan mampu memperluas akses masyarakat sekaligus membuat proses pembentukan regulasi lebih transparan, terbuka, dan inklusif.

Diskusi tersebut menjadi bagian dari evaluasi dampak kebijakan terhadap Permenkumham Nomor 11 Tahun 2021. Evaluasi dilakukan untuk mengukur efektivitas kebijakan konsultasi publik sekaligus melihat sejauh mana mekanisme tersebut mampu menghadirkan partisipasi masyarakat secara bermakna.

Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum, Andry Indrady, melalui Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Junarlis, menegaskan pentingnya melibatkan berbagai unsur dalam analisis kebijakan.

“Kita saat ini berada pada tahap analisis kebijakan. Namun, kita sudah menghadirkan setiap unsur dalam analisisnya untuk membedah secara kritis dan menguji sejauh mana kebijakan tersebut telah efektif,” demikian sambutan Andry yang disampaikan Junarlis.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, yang menyampaikan laporan kegiatan mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam memperkuat kualitas analisis kebijakan.

Andi Basmal menegaskan bahwa produk hukum daerah yang berkualitas hanya dapat lahir melalui proses yang terbuka dan partisipatif.

“Partisipasi publik bukan sekadar memenuhi tahapan dalam pembentukan regulasi, tetapi merupakan kebutuhan untuk memastikan produk hukum yang lahir benar-benar menjawab persoalan dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Pada akhirnya, pesan Bachtiar sederhana tetapi menohok: keberhasilan pemerintah tidak semestinya diukur dari tebalnya tumpukan Perda, melainkan dari seberapa banyak aturan yang benar-benar bekerja dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat.