THR dan Gaji 13 Guru di Jeneponto Belum Cair, Guru Pertanyakan Kepastian dari Pemkab

Avatar of I A N
THR dan Gaji 13 Guru di Jeneponto Belum Cair, Guru Pertanyakan Kepastian dari Pemkab

THR dan Gaji 13 Guru di Jeneponto Belum Cair, sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Jeneponto kapan terealisasi

JENEPONTO, UPDATESULSEL.ID – Hingga pertengahan Ramadan 2026, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi sejumlah guru berstatus ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto dikabarkan belum terealisasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan tenaga pendidik yang menantikan kepastian dari pemerintah daerah.

Seorang guru yang enggan disebutkan namanya mengaku heran karena hingga saat ini dana THR maupun gaji ke-13 belum diterima. Padahal, menurutnya, kedua hak tersebut sangat dinantikan para guru, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Sebagai guru ASN, kami tentu berharap THR dan gaji ke-13 segera dicairkan. Apalagi saat ini sudah memasuki bulan Ramadan dan kebutuhan menjelang lebaran cukup banyak,” ujarnya saat ditemui di Kabupaten Jeneponto, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, pencairan THR dan gaji ke-13 tidak hanya sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para tenaga pendidik yang selama ini mengabdi di dunia pendidikan.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Jeneponto dapat segera mengambil langkah yang tepat agar pencairan dana tersebut bisa dilakukan dalam waktu dekat. Dengan begitu, para guru dapat menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan bahagia.

“Kalau dana itu segera cair, tentu sangat membantu kami untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang lebaran. Selain itu, para guru juga bisa lebih fokus menjalankan tugasnya dalam meningkatkan kualitas pendidikan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Jeneponto terkait alasan belum dicairkannya THR dan gaji ke-13 bagi para guru ASN tersebut.

Para tenaga pendidik berharap pemerintah daerah dapat memberikan kejelasan serta memastikan hak-hak mereka dapat segera diterima, sehingga kesejahteraan guru tetap terjaga, khususnya di bulan suci Ramadan.(*)