MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID — Polemik pengunduran diri ratusan kepala sekolah SMA dan SMK di Sulawesi Selatan terus bergulir dan memantik perhatian publik. Sebanyak 326 kepala sekolah dikabarkan diminta mengundurkan diri setelah muncul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penerimaan cashback dalam pengadaan buku yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi E DPRD Sulsel dan Dinas Pendidikan Sulsel di kantor sementara DPRD Sulsel, Jumat (12/6/2026).
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mengungkapkan bahwa pihaknya meminta Dinas Pendidikan menghentikan proses penandatanganan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada para kepala sekolah.
“Kami memberikan saran dan rekomendasi agar penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri kepala sekolah dihentikan. Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan membicarakan persoalan ini secara baik-baik agar tidak menimbulkan riak maupun isu negatif terkait dugaan pemaksaan kepala sekolah untuk mundur,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa pemeriksaan BPK yang berlangsung sejak sekitar November tahun lalu menemukan adanya kepala sekolah yang menerima cashback dari distributor buku dalam pengadaan yang menggunakan dana BOS.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal Najamuddin, mengakui adanya temuan tersebut. Menurutnya, pada tahap pertama terdapat sekitar 128 kepala sekolah yang masuk dalam temuan BPK. Jumlah itu kemudian bertambah menjadi 198 orang pada tahap berikutnya.
“Berdasarkan hasil temuan itu terdapat beberapa teman-teman, sekitar 120-an pada saat pertama itu yang dianggap ada penerimaan hadiah. Kalau diistilahkan BPK itu cashback,” jelas Andi Iqbal.
Dengan demikian, total kepala sekolah yang terdampak mencapai 326 orang. Bahkan jumlah tersebut berpotensi bertambah hingga lebih dari 500 orang apabila seluruh tahapan pemeriksaan selesai dilakukan.
Dinas Pendidikan Sulsel menjelaskan bahwa opsi pengunduran diri dipilih sebagai jalan keluar untuk menghindari konsekuensi yang lebih berat bagi para kepala sekolah. Jika kasus tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maka berpotensi berujung pada pelanggaran berat yang dapat menyebabkan pemberhentian paksa dan tercatat dalam riwayat kepegawaian ASN.
Karena itu, Disdik Sulsel bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat disebut sepakat menawarkan mekanisme pengunduran diri secara sukarela agar status kepegawaian para kepala sekolah tetap terjaga.
Namun, langkah tersebut menuai pertanyaan dari DPRD Sulsel. Selain menilai temuan BPK telah ditindaklanjuti melalui pengembalian kerugian, DPRD juga menyoroti tidak hadirnya satu pun kepala sekolah dalam RDP tersebut.Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai ruang pembelaan diri yang diberikan kepada para kepala sekolah yang namanya masuk dalam daftar temuan.
“Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai dan tidak perlu lagi ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat oleh kepala sekolah,” tegas Andi Tenri.
Polemik ini semakin menjadi perhatian karena berlangsung di tengah pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang berpotensi memengaruhi stabilitas dan tata kelola pendidikan di berbagai sekolah menengah di Sulawesi Selatan.
(*)







