TAKALAR, UPDATESULSEL.ID- Perselisihan antara sejumlah mantan pekerja dan PT Berlian Gas Energi di Dusun Bontobila, Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, berlanjut ke instansi ketenagakerjaan.
Sebanyak 9 pekerja mengadukan persoalan hubungan kerja mereka ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Takalar, Selasa (6/10/2026).
Para pekerja mengaku kehilangan pekerjaan setelah menyampaikan aspirasi terkait kenaikan upah. Mereka menilai berakhirnya hubungan kerja tersebut dilakukan secara sepihak.
Pengaduan tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan Diskopukmnakertrans Takalar, Samawarti.
Samawarti mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan dari kedua belah pihak.
“Insyaallah kami akan menindaklanjuti laporan pengaduan dari karyawan. Secepatnya kami akan mengambil keterangan dari pihak PT Berlian Gas Energi,” kata Samawarti, Selasa (6/10/2026).
Salah seorang mantan pekerja, Mulyadi, mengatakan persoalan bermula ketika para karyawan menyampaikan aspirasi agar perusahaan meninjau kembali besaran gaji yang mereka terima.
Menurut Mulyadi, pihak perusahaan kemudian menyampaikan bahwa pekerja yang tidak bersedia mengikuti aturan perusahaan dipersilakan berhenti.
“Awalnya kami menuntut kenaikan gaji. Kemudian pihak perusahaan menyampaikan bahwa jika tidak mau mengikuti aturan perusahaan, silakan berhenti bekerja,” ungkap Mulyadi.
Ia menyebut pada Sabtu (3/10/2026), sembilan operator menghentikan aktivitas kerja sebagai bentuk protes. Sementara dua pekerja lainnya disebut memilih mengundurkan diri karena persoalan upah.
Para pekerja mengaku menerima gaji pokok sekitar Rp1,6 juta per bulan. Jika ditambah pendapatan lainnya, total penghasilan yang diterima disebut berada di kisaran Rp2,6 juta hingga Rp2,8 juta per bulan.
Mereka juga mempersoalkan pembayaran lembur yang disebut hanya sekitar Rp5.000 per jam.
Menurut Mulyadi, apabila seluruh jam lembur dihitung, penghasilan yang diterima pekerja seharusnya dapat mencapai sekitar Rp2,9 juta hingga Rp3 juta per bulan.
“Kalau dihitung dengan lembur, penghasilan kami seharusnya sekitar Rp2,9 juta sampai Rp3 juta. Tetapi yang kami terima sekitar Rp2,6 juta,” ujarnya.
Selain persoalan upah, para mantan pekerja juga mempertanyakan kepesertaan jaminan sosial.
Mereka mengaku tidak seluruh pekerja langsung memperoleh kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan sejak awal bekerja.
Menurut pengakuan mereka, sejumlah pekerja yang telah bekerja lebih dari dua tahun baru kemudian didaftarkan dalam program BPJS.
Mereka juga mengaku pernah diminta memilih antara kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Namun, seluruh persoalan tersebut masih berupa keterangan dari pihak pekerja dan perlu diklarifikasi kepada perusahaan serta diperiksa oleh instansi ketenagakerjaan.
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian aktivis LSM Pemantik, Rahman Suwandi.
Suwandi menilai tuntutan pekerja mengenai upah seharusnya dapat dibahas melalui dialog antara perusahaan dan karyawan, bukan berujung pada perselisihan hubungan kerja.
“Wajar kalau para karyawan menyampaikan tuntutan kenaikan gaji. Jangan sampai baru menyampaikan aspirasi kemudian langsung diberhentikan,” katanya.
Ia meminta Diskopukmnakertrans Takalar segera memanggil pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi sekaligus memastikan hak-hak pekerja tidak terabaikan.
“Kami meminta Dinas Koperasi dan Ketenagakerjaan Takalar segera memanggil pihak PT Berlian Gas Energi dan memberikan kejelasan serta perlindungan terhadap 9 karyawan yang mengaku diberhentikan,” tegas Suwandi.
Para pekerja juga mengaku tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) pertama hingga ketiga sebelum hubungan kerja mereka berakhir.
Mereka berharap perusahaan membuka ruang penyelesaian. Jika masih memungkinkan, mereka meminta diberikan kesempatan kembali bekerja. Namun apabila hub
Mereka berharap perusahaan membuka ruang penyelesaian. Jika masih memungkinkan, mereka meminta diberikan kesempatan kembali bekerja. Namun apabila hubungan kerja dinyatakan berakhir, mereka meminta hak-hak ketenagakerjaan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap dipanggil kembali untuk bekerja dan diberikan gaji yang layak. Kalau memang tidak diterima lagi, kami meminta hak kami sebagai pekerja diberikan,” pinta Mulyadi.
Sementara itu, Kepala Pengelola PT Berlian Gas Energi, Ana, membantah tudingan bahwa perusahaan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja tersebut.
Ana mengatakan pihak perusahaan tidak pernah mengeluarkan keputusan memberhentikan mereka. Menurutnya, para pekerja justru meninggalkan tempat kerja sehingga perusahaan kemudian mencari pengganti.
“Saya tidak pernah memberhentikan mereka. Mereka yang meninggalkan PT Berlian Gas Energi tanpa alasan, sehingga kami langsung menggantinya dengan karyawan lain,” ujar Ana saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2026).
Saat ditanya mengenai hak atau pesangon para pekerja, Ana belum memberikan penjelasan secara rinci.
Ia juga menyebut dirinya baru sekitar satu bulan menjabat sebagai Kepala Pengelola PT Berlian Gas Energi, menggantikan Aini.
“Saya di sini baru kurang lebih satu bulan dan menggantikan Aini karena ada persoalan yang berkaitan dengan kewenangan, sehingga saya yang menggantikannya,” jelasnya.
Rahman Suwandi menegaskan
dengan adanya perbedaan keterangan antara pekerja dan pihak perusahaan, status berakhirnya hubungan kerja 9 pekerja tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di satu sisi, pekerja menyatakan mereka diberhentikan setelah menyampaikan tuntutan kenaikan upah. Di sisi lain, perusahaan membantah melakukan PHK dan menyebut para pekerja meninggalkan tempat kerja.
Karena itu, proses klarifikasi dari Diskopukmnakertrans Takalar menjadi penting untuk mengetahui kronologi dan status hubungan kerja masing-masing pekerja.
Penyelesaian juga diharapkan dapat mengacu pada mekanisme perselisihan hubungan industrial serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Dari 9 pekerja yang mengadukan persoalan tersebut, sembilan orang disebut memilih berhenti atau meninggalkan pekerjaan, yakni Mulyadi, Irwansyah, Arfah Syahrul, Rafly, Ardianto, Muh. Aidil, Ramli, Pangeran dan Wahyudi.
Sementara dua pekerja lainnya disebut mengundurkan diri karena mempersoalkan besaran upah yang dinilai tidak sebanding dengan pekerjaan yang mereka jalankan.
Hingga berita ini ditulis, persoalan tersebut masih dalam tahap pengaduan dan menunggu tindak lanjut serta klarifikasi dari instansi ketenagakerjaan.(*)









