BULUKUMBA, UPDATESULSEL.ID – Saidina Alief Raja, pemuda Kabupaten Bulukumba, mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengusut secara transparan kasus kematian seorang tahanan di ruang tahanan Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba. Ia secara khusus meminta agar rekaman kamera pengawas (CCTV) di lingkungan Polsek Kajang segera diamankan, diperiksa, dan diungkap kepada publik sesuai ketentuan hukum.
Menurut Saidina, keberadaan rekaman CCTV menjadi salah satu aspek penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia saat berada dalam penguasaan aparat kepolisian.
Ia menilai, rekaman tersebut dapat membantu penyidik merekonstruksi kejadian, mengidentifikasi aktivitas di sekitar lokasi, serta mencocokkan keterangan para pihak dengan bukti yang ditemukan.
“Jangan sampai ada fakta hukum yang disembunyikan. Polda Sulsel harus memastikan apakah CCTV tersedia, apakah rekamannya masih tersimpan, siapa yang memiliki akses, dan apakah pernah terjadi penghapusan atau perusakan rekaman,” tegas Saidina.
Ia meminta Polda Sulsel tidak menganggap persoalan CCTV sebagai persoalan teknis semata. Apabila rekaman tidak ditemukan, tidak berfungsi, atau tidak dapat memperlihatkan kejadian pada waktu yang relevan, kondisi tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh.
Termasuk, menurut dia, kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam penghilangan atau perusakan barang bukti apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tersebut.
Selain persoalan CCTV, Saidina juga meminta penyidik mengungkap penyebab kematian korban berdasarkan pemeriksaan medis dan forensik yang objektif serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak tertentu maupun unsur perencanaan, penyidik harus mengungkapnya dan menerapkan ketentuan pidana sesuai fakta serta unsur hukum yang terpenuhi.
Empat Tuntutan kepada Polda Sulsel
Dalam pernyataannya, Saidina Alief Raja menyampaikan empat tuntutan utama kepada Polda Sulsel.
Pertama, proses hukum secara transparan dan independen. Ia mendesak agar penanganan kasus kematian tahanan di Polsek Kajang dilakukan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Kedua, amankan dan buka rekaman CCTV. Polda Sulsel diminta segera mengamankan serta memeriksa seluruh rekaman CCTV yang relevan di lingkungan Polsek Kajang. Jika ditemukan indikasi penghilangan atau perusakan rekaman, pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Ketiga, ungkap penyebab kematian korban. Penyidik diminta mendasarkan kesimpulan pada hasil pemeriksaan medis, forensik, dan autopsi apabila dilakukan sesuai prosedur, serta bukti pendukung lainnya. Hal ini penting agar penyebab kematian tidak disimpulkan secara sepihak tanpa dasar ilmiah.
Keempat, periksa personel terkait dan lakukan tes urine sesuai prosedur. Pemeriksaan terhadap personel yang relevan dengan peristiwa tersebut, termasuk tes urine berdasarkan kewenangan yang berlaku, dinilai perlu untuk memastikan seluruh aspek kejadian dapat ditelusuri.
Keselamatan Tahanan Menjadi Tanggung Jawab Negara
Saidina menegaskan, persoalan kematian tahanan bukan semata-mata tentang mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan menyangkut tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan setiap orang yang berada dalam penguasaan aparat penegak hukum.
Menurutnya, seseorang yang berada di dalam ruang tahanan tetap memiliki hak atas keselamatan, perlindungan hukum, dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan.
“Ruang tahanan bukan ruang bebas hukum. Setiap orang yang berada di dalamnya tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan keselamatan,” ujarnya.
Ia menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga seluruh fakta terungkap dan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.
“Jangan biarkan CCTV menjadi misteri, jangan biarkan fakta terkubur, dan jangan biarkan keadilan berhenti di balik tembok Polsek Kajang,” tutup Saidina Alief Raja.
Hingga pernyataan tersebut disampaikan, tuntutan Saidina berfokus pada keterbukaan proses penyelidikan, pengamanan barang bukti, serta pengungkapan penyebab kematian korban secara objektif. Penetapan pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.









