Polda Sulsel Perkuat Pemahaman Hukum Anggota, Wamenkum RI Sosialisasikan KUHP 2023 dan KUHAP 2025

IMG 20260204 WA0179

MAKASSAR, UPDATE SULSEL. ID– Polda Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi besar terkait pembaruan hukum pidana nasional dengan menghadirkan langsung Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej. Kegiatan ini berlangsung di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Rabu (04/02/2026), dan diikuti jajaran kepolisian dari berbagai tingkatan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Nasri, para pejabat utama Polda Sulsel, seluruh Kapolres jajaran, hingga personel kepolisian lingkup Polda Sulsel. Sosialisasi ini membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menjadi fondasi baru sistem hukum pidana Indonesia.

Kapolda Sulsel dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Wakil Menteri Hukum RI yang memberikan pembekalan langsung kepada personel Polri. Ia menegaskan bahwa pemahaman mendalam terhadap aturan baru menjadi kebutuhan mendesak, terutama bagi penyidik yang berada di garda depan penegakan hukum.

Menurut Kapolda, perubahan regulasi menuntut adanya kesamaan persepsi antarpenegak hukum, mulai dari penyidik hingga penuntut umum. Ia optimistis, dengan bekal pemahaman hukum yang kuat, Polri dapat terus bertransformasi menjadi institusi yang profesional, modern, dan dipercaya masyarakat.

Sementara itu, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej dalam pemaparannya menjelaskan bahwa sistem hukum pidana nasional kini bertumpu pada tiga paket undang-undang, yakni KUHP 2023, KUHAP 2025, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia menekankan bahwa penerapan KUHP baru tidak bisa dilepaskan dari aturan penyesuaian pidana tersebut.

Dijelaskan pula bahwa undang-undang penyesuaian pidana memuat puluhan perubahan penting terhadap ketentuan dalam KUHP terbaru. Karena itu, aparat penegak hukum dituntut memahami keseluruhan paket regulasi secara terpadu agar tidak terjadi kekeliruan dalam praktik penegakan hukum di lapangan.

Melalui sosialisasi ini, Polda Sulsel menargetkan seluruh personel memiliki pemahaman komprehensif terhadap arah baru hukum pidana nasional. Dengan demikian, pelaksanaan tugas kepolisian ke depan diharapkan semakin presisi, profesional, serta menjunjung tinggi rasa keadilan bagi masyarakat.(Saifuddin Gassing)