MAKASSAR,UPDATESULSEL.ID– Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar di Kabupaten Gowa terus bergulir.
Setelah sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, Muhammad Basri alias Ombas akhirnya hadir untuk menjalani pemeriksaan di Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Jumat (7/8/2026).
Kehadiran Ombas menjadi perhatian publik karena penyidik tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam program pengadaan seragam gratis yang diperuntukkan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Gowa.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, membenarkan bahwa Ombas telah memenuhi panggilan sebagai saksi. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan melengkapi alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
“Keterangan saksi dibutuhkan untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara yang sedang ditangani,” ujar AKBP Jufri ke wartawan.
Penyidik terus mendalami berbagai keterangan dari sejumlah pihak guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis dengan nilai anggaran mencapai Rp16 miliar tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran publik di sektor pendidikan. Aparat kepolisian menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung dan penyidik belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.(*)








