TAKALAR, UPDATESULSEL.ID— Pengadaan buku pelajaran yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan publik.
Proses pengadaan melalui sistem SIPLah yang selama ini diharapkan mampu menciptakan transparansi justru diduga masih menyisakan celah praktik mark-up hingga pengondisian rekanan tertentu.
Informasi yang berkembang menyebutkan sejumlah sekolah tingkat SD dan SMP diduga diarahkan melakukan pembelian buku kepada perusahaan atau toko tertentu dengan harga yang dinilai lebih tinggi dibanding harga pasar maupun standar penerbit.
Nilai pengadaan yang mencapai miliaran rupiah memunculkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan dalam penggunaan Dana BOS di lingkungan pendidikan.
Sorotan publik tidak hanya tertuju pada pihak penyedia buku, tetapi juga terhadap mekanisme pengawasan yang melibatkan Dinas Pendidikan serta Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Masyarakat meminta adanya keterbukaan terkait proses penentuan rekanan, rincian harga buku, hingga alur pengadaan yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Selain dugaan pemahalan harga, isu adanya fee atau komisi dari pihak penyedia kepada oknum tertentu juga mulai mencuat. Besaran fee bahkan disebut-sebut mencapai 20 hingga 40 persen dari total anggaran belanja buku yang tercantum dalam RKAS sekolah. Meski belum terbukti secara hukum, informasi tersebut memicu desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit dan penelusuran menyeluruh.
Seorang aktivis di Takalar, Wahyu, menilai dugaan tersebut tidak bisa dianggap remeh karena berkaitan langsung dengan hak pendidikan siswa serta penggunaan anggaran negara.
“Kalau benar ada praktik mark-up maupun fee dalam pengadaan buku BOS, tentu ini sangat memprihatinkan. Anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan sepenuhnya untuk kebutuhan siswa, bukan menjadi ruang permainan oknum tertentu,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan Dana BOS wajib mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Ia juga menegaskan bahwa sekolah seharusnya memiliki kebebasan menentukan penyedia buku sesuai kebutuhan dan kualitas, bukan karena adanya arahan tertentu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan praktik tersebut disebut berjalan rapi secara administrasi karena seluruh transaksi dilakukan melalui sistem SIPLah. Namun di balik mekanisme itu, muncul dugaan adanya pengondisian terhadap kepala sekolah agar membeli buku dari rekanan tertentu dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya.
Setelah pembayaran dilakukan melalui rekening perusahaan penyedia, pihak rekanan diduga memberikan fee atau komisi kepada oknum yang mengarahkan proses pengadaan. Praktik tersebut dinilai berpotensi mencederai persaingan usaha sehat dan merugikan pengusaha buku lain yang tidak memperoleh kesempatan yang sama.
Selain itu, dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengadaan buku tersebut juga dianggap berpotensi merugikan keuangan negara. Anggaran pendidikan yang seharusnya dimaksimalkan untuk kepentingan siswa diduga justru menjadi ladang keuntungan oknum tertentu.
Sejumlah pihak kini mendesak kepolisian dan kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap proses pengadaan buku di Kabupaten Takalar, termasuk menelusuri mekanisme rekomendasi perusahaan, aliran dana, hingga dugaan pembagian fee.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar maupun sekolah-sekolah yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi dan menjunjung asas praduga tak bersalah.(*)







