Pelayanan RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikeluhkan, Warga Minta Evaluasi dan Transparansi Pengelolaan

Avatar of IAN
RS Syek yusuf gowa 20260802 052007 0000 1 l Update Sulsel

GOWA, UPDATESULSEL.ID– Dugaan pelayanan yang dinilai belum maksimal di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa menjadi sorotan sejumlah warga. Keluhan tersebut muncul setelah adanya pengakuan dari salah seorang warga Gowa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurutnya, terdapat dugaan perbedaan perlakuan terhadap pasien dalam mendapatkan pelayanan. Ia mengaku ada pasien yang dianggap memperoleh pelayanan lebih cepat karena memiliki kemampuan finansial, sementara masyarakat kurang mampu disebut harus menunggu lebih lama meski telah melengkapi persyaratan administrasi seperti KTP dan Kartu Keluarga.

Pasang Iklan Update Sulsel

“Pelayanan kesehatan seharusnya diberikan secara adil kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang ekonomi pasien,” ujar narasumber.

Selain menyoroti pelayanan, narasumber juga mempertanyakan pengelolaan anggaran pengadaan obat-obatan di rumah sakit tersebut. Ia menduga ketersediaan obat belum optimal meskipun anggaran yang dialokasikan disebut mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.

Atas dugaan tersebut, masyarakat berharap dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan maupun pengelolaan anggaran di RSUD Syekh Yusuf agar seluruh proses berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta aparat penegak hukum, seperti Polres Gowa, Kejaksaan Negeri Gowa, serta DPRD Kabupaten Gowa, untuk menindaklanjuti laporan atau keluhan masyarakat apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelayanan maupun pengelolaan anggaran.”Tandanya, Sabtu malam (1/8/2026).

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan narasumber.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak rumah sakit guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*).