Mosi Tidak Percaya Menguat, Warga Soroti Lambannya Penanganan Kasus Desa Parasangang Beru di Jeneponto
JENEPONTO, UPDATESULSEL.ID — Gelombang kritik terhadap penanganan dugaan persoalan di Desa Parasangang Beru, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, kian menguat.
Elemen masyarakat sipil bersama tokoh pemuda, mahasiswa, dan pemerhati kebijakan publik secara terbuka menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Jeneponto dan Inspektorat Kabupaten Jeneponto.
Pernyataan sikap ini muncul sebagai bentuk kekecewaan atas lambannya penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan anggaran desa yang dinilai tidak transparan. Meski laporan telah lama disampaikan, hingga kini masyarakat menilai belum ada kepastian hukum maupun penjelasan terbuka mengenai progres penanganan kasus tersebut.
Menurut perwakilan massa, keterlambatan ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan dinilai belum menunjukkan langkah konkret yang mampu menjawab keresahan masyarakat.
Abdul Salam dari Komite Aksi Kerakyatan Mahasiswa Sulawesi Selatan (KAKMS) menegaskan bahwa lambannya respons justru memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap persoalan yang terjadi di tingkat desa.
“Diamnya aparat dan lambatnya penanganan justru memperbesar kecurigaan publik. Jika dibiarkan terus, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Jeneponto,” tegas Abdul Salam.
Ia menilai kondisi tersebut telah memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat, seolah kepala desa tidak tersentuh hukum meski berbagai laporan telah disampaikan. Situasi ini dinilai berbahaya karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan pengawasan.
Tak hanya itu, masyarakat juga menyoroti minimnya transparansi dari lembaga terkait. Hingga kini, publik belum menerima penjelasan resmi mengenai sejauh mana proses penanganan berjalan, termasuk hasil audit internal yang seharusnya menjadi dasar evaluasi.
Kondisi tersebut memicu sejumlah pertanyaan serius di tengah masyarakat. Mulai dari dugaan adanya pembiaran, lambannya proses yang dinilai berlarut-larut, hingga komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin keadilan bagi warga desa.
Bagi masyarakat, lambannya penanganan ini bukan sekadar persoalan administratif. Situasi tersebut dinilai mencederai rasa keadilan publik, melemahkan prinsip akuntabilitas, dan membuka ruang bagi potensi penyalahgunaan kekuasaan di tingkat desa.
Dalam pernyataan sikapnya, elemen masyarakat menyampaikan tujuh tuntutan utama. Mereka menyatakan mosi tidak percaya terhadap Kejaksaan Negeri Jeneponto dan Inspektorat Kabupaten Jeneponto, mendesak Kejaksaan segera memberi kepastian hukum secara terbuka, serta meminta Inspektorat mempublikasikan hasil audit kepada masyarakat.
Selain itu, massa juga mendesak Bupati Jeneponto untuk mengevaluasi bahkan mencopot Inspektur Inspektorat Kabupaten Jeneponto yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan. Mereka juga meminta agar kepala desa segera diperiksa secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak hanya berhenti pada pernyataan sikap, masyarakat menegaskan akan terus mengawal kasus ini melalui aksi demonstrasi apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.
Mereka menilai hukum harus berdiri adil tanpa pandang bulu. Keterlambatan penanganan yang tanpa kejelasan dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap kepercayaan rakyat.
“Jangan biarkan hukum terlihat tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Rakyat butuh kepastian, bukan pembiaran,” tegas salah satu perwakilan massa.
Desakan publik kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di Jeneponto. Masyarakat menunggu langkah nyata, transparan, dan berkeadilan dalam menuntaskan persoalan yang menyangkut kepentingan rakyat.(*)









