TAKALAR, UPDATSULSEL.ID-Proyek rehabilitasi Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Takalar, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulsel, diduga belum rampung.
Meski diduga menelan anggaran miliaran rupiah, tampak dari luar Rujab Bupati Takalar tersebut belum rampung dikerjakan, padahal proyek rehabilitasi ini harusnya rampung pada akhir Desember 2025.
Diketahui, keterlambatan atau pekerjaan menyeberang tahun anggaran dalam proyek pemerintah telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan dikenakan denda sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak per hari keterlambatan.
Denda tetap berlaku meskipun diberikan perpanjangan waktu ke tahun anggaran berikutnya dengan batas maksimal 90 hari kalender, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam dokumen kontrak.
Menanggapi hal itu, pegiat anti korupsi Sulsel, Ruslan menyoroti pekerjaan rehabilitasi Rujab Bupati Takalar yang belum rampung meskin habiskan anggaran miliaran rupiah.
Ia mendesak, pihak terkait untuk menjelaskan ke publik apa penyebab proyek rehabilitasi Rujab Bupati Takalar menyebrang tahun.
Ruslan menegaskan proyek yang menyeberang tahun tanpa dasar hukum yang sah bukan sekadar terlambat, tetapi cacat tata kelola.
“Ini menandakan pemerintah daerah yang gagal membedakan antara kecepatan dan ketergesaan,” pungkasnya dengan nada kesal saat dihubungi, Senin (3/7/2026).
Sampai berita ini dimuat belum ada konfirmasi dari pihak-pihak terkait.(*)








