Jakarta, UPDATESULSEL – Publik dikejutkan dengan penangkapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (16/4/2026) siang.
Hery baru enam hari menjabat setelah dilantik pada 10 April 2026.Hery terlihat digelandang keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan.
Ia keluar sekitar pukul 11.19 WIB, dikawal ketat petugas menuju mobil tahanan.
Penangkapan ini sontak memicu perhatian luas, mengingat Hery merupakan pejabat publik yang baru saja menduduki posisi strategis sebagai pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Berdasarkan informasi awal, Hery diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait tata kelola niaga pertambangan nikel dalam rentang waktu 2013 hingga 2025. Pada periode tersebut, ia diketahui menjabat sebagai komisioner Ombudsman RI.
Hingga kini, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait konstruksi perkara maupun peran Hery dalam kasus tersebut.
Penangkapan ini semakin menyita perhatian karena terjadi hanya beberapa hari setelah pelantikan sembilan anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam susunan terbaru itu, Hery Susanto dipercaya sebagai Ketua, didampingi Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua.
Sementara delapan anggota lainnya adalah Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, serta Syafrida Rachmawati Rasahan.
Mereka menggantikan kepengurusan sebelumnya yang dipimpin Mokhammad Najih.Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap tata kelola sektor pertambangan di Indonesia, khususnya komoditas nikel yang selama ini menjadi salah satu andalan ekspor nasional.
Perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini masih ditunggu, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terseret serta dampaknya terhadap kredibilitas Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. (*)







