Hukum  

Kantor Camat Laikang Rp1,21 Miliar Dikerjakan PT Diam Diam Menghanyutkan, Siapa di Balik Kontraktornya?

TAKALAR, UPDATESULSEL.ID- Pembangunan Kantor Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, menjadi perhatian publik setelah proyek bernilai lebih dari Rp1,2 miliar tersebut diketahui dikerjakan oleh perusahaan yang namanya terbilang baru terdengar di kalangan masyarakat setempat.

Proyek yang bersumber dari anggaran Pemerintah Kabupaten Takalar itu dikerjakan melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUTRPKP).

Berdasarkan dokumen proyek, pekerjaan pembangunan Kantor Kecamatan Laikang dilaksanakan oleh PT Diam Diam Menghanyutkan dengan nilai kontrak sebesar Rp1.213.565.000.

Pelaksanaan pekerjaan mengacu pada kontrak Nomor 45/SP/PPK/DPUTRPKP/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026. Perusahaan pelaksana diberikan waktu 120 hari kalender untuk menyelesaikan pembangunan tersebut.

Sementara itu, kegiatan pengawasan proyek dipercayakan kepada PT Benuanta Indoplan.

Pembangunan kantor kecamatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan fasilitas pemerintahan sekaligus menunjang pelayanan administrasi kepada masyarakat di tingkat kecamatan.

Namun, besarnya nilai anggaran membuat proyek ini tak luput dari perhatian. Selain ketepatan waktu pengerjaan, kualitas konstruksi dan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dalam kontrak juga menjadi hal yang patut diawasi.

Di tengah berlangsungnya proyek tersebut, keberadaan PT Diam Diam Menghanyutkan turut menjadi perbincangan di sejumlah kalangan masyarakat Takalar.

Pasalnya, nama perusahaan tersebut disebut relatif belum banyak dikenal sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi di wilayah Takalar.

Kondisi itu kemudian memunculkan rasa penasaran publik, khususnya mengenai rekam jejak perusahaan dalam mengerjakan proyek konstruksi.

Perbincangan bahkan disebut mulai terdengar di sejumlah warung kopi di Takalar.

Meski demikian, munculnya pertanyaan publik terkait perusahaan pelaksana tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran dalam proyek tersebut.

Penilaian terhadap kinerja kontraktor tetap harus didasarkan pada dokumen pengadaan, persyaratan kontrak, serta kondisi pekerjaan di lapangan.

Dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp1,2 miliar, masyarakat tentu berharap pembangunan Kantor Kecamatan Laikang dapat diselesaikan sesuai target, menggunakan material dan spesifikasi sebagaimana kontrak, serta memberikan hasil pembangunan yang berkualitas.

Publik juga memiliki kepentingan untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah yang digunakan dalam pembangunan fasilitas pemerintahan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak PT Diam Diam Menghanyutkan maupun DPUTRPKP Takalar terkait rekam jejak perusahaan dan progres pembangunan Kantor Kecamatan Laikang.

UPDATESULSEL.ID akan terus memantau perkembangan proyek tersebut, termasuk progres pekerjaan dan tanggapan pihak-pihak terkait.(*)