MAKASSAR, UPDATESULSEL. ID– Penyelidikan dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar terus menunjukkan perkembangan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kini telah memeriksa 17 kepala sekolah tingkat SD dan SMP untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses penempatan jabatan tersebut.
Hingga Jumat (17/7/2026), tim Intelijen bersama Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar masih intensif mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket).
Langkah ini dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam mekanisme pengangkatan kepala sekolah.
Jumlah saksi yang diperiksa terus bertambah. Sebelumnya, Kejari telah meminta keterangan dari 15 kepala sekolah, dan kini bertambah menjadi 17 orang. Pemeriksaan dipastikan belum berhenti karena penyidik masih mendalami informasi dari berbagai pihak.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, SH., MH., mengatakan proses penyelidikan masih terus berjalan dan akan diperluas apabila ditemukan fakta-fakta baru.
“Hingga hari ini total sudah 17 orang kepala sekolah SD dan SMP yang telah dimintai keterangan,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Meski demikian, Kejari belum bersedia mengungkap identitas para kepala sekolah yang telah diperiksa. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga objektivitas proses penyelidikan yang masih berada pada tahap awal.
“Belum bisa kami sampaikan siapa saja yang diperiksa karena masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan,” tegas Sulfikar.
Tidak hanya berhenti pada kalangan kepala sekolah, penyelidikan kini mulai mengarah kepada pihak lain yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses penempatan kepala sekolah.
Kejari memberi sinyal akan memanggil seorang pria berinisial A, yang disebut sebagai fasilitator Kementerian Pendidikan untuk wilayah Sulawesi Selatan dan memiliki tugas melakukan pendampingan terhadap guru serta kepala sekolah.
“Iya, masih ada pemeriksaan lanjutan,” kata Sulfikar saat dikonfirmasi mengenai agenda berikutnya.
Langkah tersebut dinilai menjadi indikasi bahwa penyelidikan tidak hanya menyasar pihak yang diduga memberi atau menerima uang, tetapi juga membuka peluang untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan sebagai penghubung, fasilitator, atau mengetahui mekanisme dugaan jual beli jabatan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah beredar video berdurasi sekitar enam menit yang menampilkan pengakuan seorang kepala sekolah definitif berinisial SA.
Dalam video tersebut, SA mengaku diduga diminta menyiapkan uang sebesar Rp30 juta apabila ingin ditempatkan di sekolah yang memiliki jumlah peserta didik lebih dari 500 orang.
Video itu kemudian menjadi perhatian publik dan mendorong Kejari Makassar melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan praktik yang berpotensi merugikan dunia pendidikan.
Seiring bertambahnya jumlah saksi yang diperiksa dan meluasnya arah penyelidikan, masyarakat kini menunggu langkah Kejari Makassar selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti yang cukup.(*)







