GOWA, UPDATESULSEL.ID – Dugaan persoalan terkait satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang disebut sebagai barang gadaian mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GEBRAK Sulawesi Selatan.
Kendaraan tersebut dikaitkan dengan Andi Marini Motor, yang beralamat di depan Makam Sultan Hasanuddin, Pallantikang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
DPP LSM GEBRAK Sulsel meminta aparat penegak hukum (APH) memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut, terutama untuk memastikan status dan keberadaan kendaraan yang disebut telah melalui proses pelunasan.
Motor Disebut Telah Dilunasi, Ke Mana Keberadaannya? Persoalan utama yang kini dipertanyakan adalah mengenai status dan keberadaan satu unit Honda Beat Street tersebut.
Apabila benar kendaraan tersebut telah dilunasi oleh pihak yang berkepentingan, maka perlu dijelaskan secara terang siapa yang saat ini menguasai kendaraan, bagaimana proses penyelesaiannya, serta mengapa kendaraan tersebut diduga belum dikembalikan kepada pihak yang memiliki kepentingan atas barang tersebut.
DPP LSM GEBRAK Sulsel menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
“Jangan sampai persoalan barang gadaian menjadi celah bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dengan mengabaikan hak pihak lain,” demikian sikap DPP LSM GEBRAK Sulsel.
Desak Polisi Periksa Bukti
DPP LSM GEBRAK Sulsel mendesak APH, khususnya Polres Gowa, untuk tidak berhenti pada laporan atau pengaduan semata, tetapi melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh rangkaian peristiwa.
Sejumlah hal yang dinilai perlu ditelusuri antara lain dokumen atau bukti transaksi gadaian, bukti pembayaran maupun pelunasan, komunikasi antara para pihak, status kepemilikan kendaraan, keberadaan sepeda motor, serta pihak yang terakhir menguasai kendaraan tersebut.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana, DPP LSM GEBRAK Sulsel meminta agar pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Minta Tidak Ada Pihak Kebal Hukum
DPP LSM GEBRAK Sulsel menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara profesional dan tidak boleh dipengaruhi oleh status maupun latar belakang pihak yang terlibat.
Namun demikian, lembaga tersebut juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Pihak Andi Marini Motor maupun pihak lainnya yang disebut dalam persoalan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti-bukti yang dapat menjelaskan duduk perkara sebenarnya.
“Jika memang tidak terdapat pelanggaran, maka klarifikasi dan bukti-bukti harus dibuka agar persoalan ini menjadi terang. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum, maka harus diproses sesuai aturan,” tegas DPP LSM GEBRAK Sulsel.
LSM GEBRAK ; Kepastian Hukum Harus Diberikan
DPP LSM GEBRAK Sulsel meminta Polres Gowa dan APH terkait melakukan penanganan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti.
Menurutnya, meskipun hanya menyangkut satu unit kendaraan, persoalan tersebut tetap harus mendapatkan perhatian apabila berkaitan dengan dugaan kerugian dan hak seseorang.
“Usut secara tuntas apabila ditemukan unsur pidana. Jika tidak terbukti, berikan klarifikasi secara terbuka. Yang terpenting adalah kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat,” ujar DPP LSM GEBRAK Sulsel.
DPP LSM GEBRAK Sulsel menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan bukan bentuk kebencian terhadap pihak tertentu.
“Kritik bukan berarti membenci. Pengawasan bukan berarti menghambat. Kebenaran harus dicari dan hukum harus ditegakkan.”
Catatan redaksi : Seluruh tudingan dan dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum. Pihak Andi Marini Motor dan pihak terkait lainnya memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta menyampaikan bukti atau informasi yang dapat memperjelas perkara tersebut.
Penulis ; Ardiansyah, S.H (Koordinator Investigasi Divisi Hukum DPP LSM GEBRAK)







