Hukum, News  

DPP LSM GARDA R.I Desak Kejati Sulsel dan Polda Sulsel Selidiki Dugaan Permasalahan Proyek CV Dama Utama Nuansa di Pangkep

Avatar of IAN
DPP Lsm 20260712 125219 0000 l Update Sulsel

MAKASSAR, UPDATESULSEL.ID– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GARDA R.I mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Polda Sulsel untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap sejumlah proyek di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) yang dikerjakan oleh CV Dama Utama Nuansa.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar seluruh penggunaan anggaran negara, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi, dan teknis.

Koordinator Investigasi Divisi Hukum DPP LSM GARDA R.I, Juansyah, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menilai berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait sejumlah proyek yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut layak mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Menurutnya, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, kualitas hasil proyek, mekanisme pembayaran, hingga sistem pengawasan perlu ditelusuri secara komprehensif guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Dugaan yang berkembang harus diuji melalui mekanisme hukum yang profesional dan objektif. Karena itu kami meminta Kejati Sulsel dan Polda Sulsel melakukan penyelidikan dengan memeriksa dokumen kontrak, administrasi pembayaran, laporan pengawasan, serta melakukan pengecekan langsung terhadap hasil pekerjaan di lapangan,” ujar Juansyah, Minggu (12/7/2026).

Ia menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya penyimpangan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa membedakan pihak mana pun.

LSM GARDA R.I berpandangan bahwa proyek pemerintah merupakan amanah yang menggunakan uang rakyat sehingga setiap pelaksanaannya harus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Dugaan keterlambatan pekerjaan, kekurangan volume, maupun pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, menurutnya, harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang independen.

Selain meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan, DPP LSM GARDA R.I juga mendorong lembaga pengawas yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit dan evaluasi terhadap proyek-proyek yang menjadi perhatian publik. Hasil audit tersebut dinilai dapat menjadi dasar objektif dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

Meski demikian, Juansyah menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan organisasinya bukan merupakan bentuk vonis terhadap pihak tertentu.

“Seluruh pihak tetap memiliki hak yang sama atas asas praduga tak bersalah. Namun setiap dugaan yang didukung informasi awal patut diuji melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penggunaan anggaran negara,” katanya.

DPP LSM GARDA R.I berharap Kejati Sulsel dan Polda Sulsel menunjukkan komitmen dalam menangani setiap dugaan penyimpangan proyek secara objektif dan tanpa tebang pilih. Menurut mereka, penegakan hukum yang berintegritas tidak hanya bertujuan menghukum pihak yang terbukti bersalah, tetapi juga memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak CV Dama Utama Nuansa maupun pihak yang disebut sebagai pengendali perusahaan terkait pernyataan DPP LSM GARDA R.I. (*)