JENEPONTO, UPDATESULSEL.ID — Aksi Aliansi Amarah Rakyat Turatea menjadi sorotan sekaligus alarm bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Jeneponto. Massa mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto tidak berhenti pada pengembalian kerugian negara, tetapi mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan anggaran dalam pengadaan makanan dan minuman (mamin) Rumah Jabatan (Rujab) pimpinan DPRD Jeneponto.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan dan mempertanyakan berbagai alasan yang dinilai tidak cukup untuk menghentikan proses hukum. Persoalan yang disorot antara lain penggunaan dalih strategi belanja di retail modern, argumentasi terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), hingga penyerahan sertifikat tanah pribadi sebagai jaminan melalui skema Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
Bagi massa aksi, seluruh persoalan tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel.
Sorotan juga diarahkan pada dugaan pola pengadaan mamin Rujab yang disebut terjadi berulang pada periode 2022, 2023, dan 2024. Aliansi menilai pengulangan persoalan anggaran pada objek yang sama perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran pidana atau sebatas persoalan administratif.
Massa juga merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang pada prinsipnya mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Karena itu, menurut Aliansi Amarah Rakyat Turatea, pengembalian uang maupun pemberian jaminan tidak semestinya secara otomatis dipandang sebagai penyelesaian akhir apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Namun, penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pada akhirnya harus dibuktikan melalui proses hukum.
Desak Kejari Transparan
Aliansi Amarah Rakyat Turatea mendesak Kejari Jeneponto membuka perkembangan penanganan perkara tersebut kepada publik. Transparansi dinilai penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses pemeriksaan berjalan dan apakah terdapat pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Massa juga menyerukan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memberikan perhatian apabila penanganan perkara di tingkat Kejari Jeneponto dinilai tidak berjalan secara optimal.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Uang yang dikelola pemerintah merupakan uang publik yang bersumber dari pajak dan berbagai penerimaan negara maupun daerah.
Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan anggaran harus diperiksa secara serius, transparan, dan berdasarkan bukti.
Aksi Aliansi Amarah Rakyat Turatea sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga negara, tetapi juga bagian dari kontrol publik.
Perjuangan massa kini diharapkan tidak berhenti di jalanan. Tuntutan tersebut perlu dikawal melalui dokumen, laporan, bukti, serta proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jeneponto, 28 September 2026
Penulis merupakan aktivis antikorupsi Kabupaten Jeneponto.







