Hukum, News  

Aktivis Antikorupsi Desak Kejati Sulsel Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Sentral Bulukumba Rp59 Miliar

Avatar of IAN
Screenshot 20260723 1531062 l Update Sulsel

BULUKUMBA, UPDATESULSEL.ID – Penanganan dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Sentral Bulukumba dengan nilai anggaran sekitar Rp59 miliar kembali menjadi perhatian publik. Lambannya perkembangan proses penyidikan mendorong kalangan aktivis antikorupsi meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan turun tangan melakukan supervisi.

Desakan tersebut disampaikan Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus Sulsel) yang meminta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel mengawasi langsung proses penyidikan yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Bulukumba.

Pasang Iklan Update Sulsel

Direktur Laksus Sulsel, Muhamad Ansar, menilai penyidikan yang telah berjalan cukup lama belum memberikan kepastian hukum yang diharapkan masyarakat. Menurutnya, supervisi dari Kejati Sulsel penting untuk memastikan seluruh tahapan penyidikan berlangsung profesional, objektif, serta bebas dari keterlambatan yang tidak beralasan.

“Sudah saatnya Pidsus Kejati Sulsel melakukan supervisi. Masyarakat menunggu kepastian atas penanganan perkara ini. Jangan sampai proses hukum berlarut-larut sehingga menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” ujar Ansar, Senin.

Ansar juga menyoroti momentum mulai bertugasnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang baru pada pekan depan. Ia berharap kepemimpinan baru tersebut menjadikan perkara revitalisasi Pasar Sentral Bulukumba sebagai salah satu prioritas penanganan.

Menurutnya, apabila ditemukan kendala yang menyebabkan penyidikan berjalan lambat, Kejati Sulsel perlu melakukan evaluasi sekaligus memberikan arahan agar proses hukum dapat dipercepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Ansar menjelaskan bahwa supervisi tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pengawasan administratif, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk mengevaluasi progres penyidikan, mengidentifikasi hambatan pembuktian, memperkuat koordinasi dengan auditor dalam menghitung potensi kerugian negara, hingga memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum.

Ia menegaskan, proyek revitalisasi Pasar Sentral Bulukumba merupakan proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara sehingga setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara tuntas.

“Apabila alat bukti telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, penyidik harus berani mengambil langkah hukum, termasuk menetapkan tersangka. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan saksi maupun penyitaan dokumen. Publik membutuhkan kepastian dan tindakan nyata,” tegasnya.

Selain meminta supervisi, Laksus Sulsel juga mendorong Kejati Sulsel memberikan pendampingan dan pengawasan secara intensif kepada tim penyidik Kejari Bulukumba agar penyidikan tidak kehilangan momentum.

Ansar memastikan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan, bagaimana penggunaan anggaran negara dipertanggungjawabkan, serta siapa saja yang nantinya harus bertanggung jawab apabila terbukti merugikan keuangan negara.

“Transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tutupnya.(*)